Kemendagri Ingatkan Pemda Soal Pencairan NPHD Tahap Pertama yang di bawah 40 Persen
Jakarta ,–Sorottipikor.com l Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) peringati Pemerintah Daerah pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak Tahun 2020 di tahap pertama yang tercatat di bawah 40 persen. Hal itu dikatakan Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian di Jakarta, Selasa (14/07/2020).
“Data yang kami himpun per 13 Juli 2020 pukul 22.00 WIB, itu masih banyak daerah merah, artinya Pemda yang belum mencairkan NPHD-nya di bawah 40 persen, sangat disayangkan,” kata Ardian.
Meski demikian, ia berharap hasil data yang telah diperbaharui pada 15 Juli 2020, menunjukkan hasil menggembirakan dengan dicairkannya NPHD ke penyelenggara Pemilu dan pengamanan.
“Tapi ini kan masih data sementara ya, kemarin kami beri waktu sampai 15 Juli harus sudah dicairkan sesuai dengan perjanjian yang dihibahkan. Nanti kami update, semoga sudah dicairkan seluruhnya,” ujarnya.
Dikatakan Ardian, adapun daerah yang masih ‘merah’ atau pencairannya di bawah 40 persen adalah sebagai berikut:
1. Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Samosir, pencairan NPHD Bawaslu: 12,30 persen.
2. Provinsi Bengkulu Kabupaten Rejang Lebong pencairan NPHD Bawaslu: 39,58 persen Kabupaten Seluma pencairan NPHD Bawaslu: 28,24 persen
3. Provinsi Lampung Kota Bandar Lampung pencairan NPHD KPU: 28,21 persen, pencairan Bawaslu 21,05 persen. Kota Metro pencairan NPHD KPU: 37,49 persen, pencairan Bawaslu 38,77 persen
4. Provinsi Jawa Barat Kabupaten Tasikmalaya pencairan NPHD Bawaslu: 15,09 persen
5. Provinsi Jawa Timur Kabupaten Kediri pencairan NPHD Bawaslu: 36,63 persen Kabupaten Malang pencairan NPHD Bawaslu: 15,16 persen Kabupaten Sumenep pencairan NPHD Bawaslu: 21,62 persen
6. Provinsi Sulawesi Selatan Kabupaten Luwu Utara pencairan NPHD Bawaslu: 31,72 persen Kabupetan Maros pencairan NPHD Bawaslu: 11,10 persen Kabupetan Soppeng pencairan NPHD Bawaslu: 39,12 persen
7. Provinsi Sulawesi Tenggara Kabupaten Konawe Utara pencairan NPHD Bawaslu: 25,94 persen
8. Provinsi Nusa Tenggara Barat Kabupaten Lombok Utara pencairan NPHD Bawaslu: 39,02 persen
9. Provinsi Maluku Kabupaten Seram Bagian Timur pencairan NPHD KPU: 36,92 persen
10. Provinsi Maluku Utara Kabupaten Halmahera Barat pencairan NPHD KPU: 21,91 persen, dan pencairan NPHD Bawaslu: 27,78 persen Kabupaten Halmahera Timur pencairan NPHD KPU: 39,83 persen Kabupaten Halmahera Utara pencairan NPHD KPU: 39,43 persen Kabupaten Pulau Taliabu pencairan NPHD Bawaslu: 30,00 persen Kota Ternate pencairan NPHD KPU: 38,09 persen
11. Provinsi Papua Kabupaten Pegunungan Bintang pencairan NPHD Bawaslu: 30,00 persen
Kabupaten Yahukimo pencairan NPHD Bawaslu: 35,33 persen Diketahui, pencairan NPHD untuk Pilkada Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(R.iyan/doc.Puspen Kemendagri)