Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Desa Cikadu Perlu Dipertanyakan

Purwakarta, –sorottipikor. Com l Pembangunan Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Cikadu Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta sampai saat ini belum selesai.

Dalam Pembangunannya pun perlu di pertanyakan, tidak hanya kwalitas bangunan. Di lokasi tidak adanya papan nama proyek. diduga Pihak Pemdes Cikadu telah telah sengaja tidak memasangnya, jelas ini suatu pelanggaran yang tidak bisa di toleransi secara hukum. Pihak Pemdes telah melanggar UU RI No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik.

Masyarakat menilai dengan tidak adanya papan proyek itu tidak bisa mengetahui Sumber anggaran dari mana dan volume proyek berapa.

Dilokasipun banyak kejanggalan yang diduga tidak sesuai dengan spek, selain itu bangunan tersebutpun baru dikerjakan beberapa persen dan tidak ada kelanjutan.

Iya memang benar kalau dilokasi tidak ada papan nama proyek,kami juga tau bahwa tidak ada papan nama tetapi saya sudah konfirmasi kepada kepala desa, tetapi tidak ada jawaban,”ungkap sekretaris desa saat ditemui awak media di kediaman rumahnya.

Untuk pemberitaan biar berimbang kamipun mencoba konfirmasi temuan itu kepada kepala desa cikadu,saat di singgung masalah pembangunan TPT kepala desa tersebut hanya tertawa dan bilang munggu depan akan dilanjutkan, seakan tidak menghiraukan dan menghindar dari wartawan. Jelas ini adanya ke tidak beresan bangunan tersebut. Dengan terpaksa berita di turunkan.

(Ram / Tim)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *