Menindak Lanjuti LAHP Ombudsman RI Sulsel, DPD LSM LIRA Kembali Melayangkan Surat.
Bantaeng,– sorottipikor.com l
Ada apa ….?
Kasus permasalahan perangkat desa bonto tangnga kec, uluere kabupaten bantaeng sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak pemerintah yang berwenang ..Senin (07/03/2022).
Padahal putusan LAHP OMBUDSMAN RI sul sel bahwa kepala desa bonto tangnga AN MAHMUDDIN kuat dugaan melakukan perbuatan maladministrasi .
DPD LSM LIRA ( Lumbung Informasi Rakyat ) Kabupaten Bantaeng, Rusli S.Pd melayangkan surat terkait proses Pengaduan Kepada Tim Resolusi Ombudsman RI dengan Nomor surat : 0046/DPD/LSM_LIRA/BTG/II/2022, dimana kasus Kasus tersebut kini telah ditangani oleh Tim Resolusi Ombudsman Republik Indonesia (Pusat), hal ini disampaikam langsung oleh Ketua DPD LSM LIRA Kabupaten Bantaeng
“Surat tersebut akan mempertanyakan proses pengaduan yang telah di ambil alih oleh Ombudsman Republik Indonesia, sekaligus memberi penengasan bahwa kami dari DPD Lira Kabupaten akan terus mengawal kasus ini. tuturnya.
Lanjut….Sebagaimana diketahui proses dari kasus kepala desa bonto tangga terus sampai detik ini, belum menemukan titik akhir (terang) bahkan salah satu korban ketidak adilan kepala Desa Bonto Tangga terhadap perangkat yang ia berhentikan secara sepihak Dan para korban hanya ingin memperjuankan haknya yang telah direnggut tanpa tau sebabnya, dan harus menelan semua pengabdiannya dengan adanya surat pemberhentian secara sepihak. Harapan mereka semoga perjuangan ini masih ada Keadilan yang berpihak padanya …
Pada saat Dpd lsm lira dan kawan kawan mendatangi kantor dinas PMD bantaeng untuk mempertanyakan sudah sejauh mana permasalahan perangkat desa bonto tangnga yang di berhentikan sepihak oleh kepala desa an MAHMUDDIN dan tidak lanjutnya putusan LAHP ombudsmna RI sul sel.. Cuma pak kadis pmd tbelum bisa memberi tanggapan karna kurang sehat,, ucap nya.
Pewarta : Sahrir.