3 Apotek di Kota Bogor di Gerebek Polresta Bogor Kota Jual Obat Anti Virus Terlalu Mahal

Bogor,-sorottipikor.com l Polresta Bogor Kota Berhasil menggerebek 3 Apotek di Wilayah Hukum Polresta Bogor Kota yang tengah kedapatan menjual Obat Anti Virus Terlalu Mahal diluar batas kewajaran Harga Normal, Obat tersebut dijual dengan secara online dan Obat tersebut dijual diluar Wilayah Kota Bogor, Prihal Penjualan Obat Antivirus yang di Jual terlalu mahal, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Susatyo Condro Purnomo, Berikan keterangan Jumat 16/07/2021 Pukul 16.00 (wib) di Jl. Pahlawan Kel. Bondongan Kec. Bogor Selatan Kota Bogor atau tepatnya di Apotek Medika.

Kepada awak media Kapolresta mengatakan, Kami dari Polresta Bogor Kota tengah mengadakan Penyelidikan terkait Penjualan Obat Anti virus dalam penanganan Covid-19, Sebagaimana yang telah diatur oleh Pemerintah bahwa ada larangan untuk menjual belikan obat obatan diluar harga batas normal atau harga eceran tertinggi, ucapnya.

Hal ini tentunya dilakukan dalam rangka agar dimasa Pandemi Wabah Virus Covid-19 yang saat ini masih terus berlangsung tidak mengambil keuntungan yang terlalu berlebihan dari Pada penjualan obat obatan, Kasus ini Kami ungkap berawal dari informasi Masyarakat bahwa sulitnya mendapatkan obat obatan anti virus yang saat ini telah beredar, Kami melaksanakan penyelidikan baik dari Distibutor utama yaitu dari Indofarma yang telah mendistribusikan ke 24 Apotek di Wilayah Kota Bogor, Lanjutnya.

Dan hasilnya Kami menemukan 3 Apotek ini menjual harga obat tersebut terlalu mahal di atas harga eceran tertinggi, Susatyo menjelaskan… Salah satunya Kami menemukan di Apotek Medika di Jl. Pahlawan, ini terdapat 38 Kotak obat bermerk Ivermectin jenis tablet dengan ukuran 12 mg, Dan I dus obat merk Avigan Favipiravir jenis tablet 200 mg 5 blister ( 10 tablet/ Blister), Dimana harga obat tersebut normalnya hanya Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) Tetapi ini dijual dengan harga 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) bahkan bisa lebih dari harga tersebut, ujarnya.

Sehingga Modus yang dilakukan adalah yang pertama menjual diluar harga normal, Kemudian Mereka menjualnya secara online Jauh diatas harga yang telah ditentukan, Dan Mereka menjual diluar Wilayah Kota Bogor, Sehingga terhadap Para tersangka Kami menerapkan Pasal 14 Undang undang No.4 yang berisikan, Bahwa barang Siapa dengan sengaja menghalangi Pelaksanaan Penanggulangan Wabah sebagaimana diatur dalam Undang Undang ini diancam dengan Hukuman Pidana Penjara selama 1 Tahun dan atau Denda setinggi tingginya Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah), Pungkasnya.

Fahri Abdullah

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *