GELAR KONFERENSI PERS POLRES CIANJUR TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR.

Cianjur,– sorottipikor.com l
Polres Cianjur gelar Konferensi pers Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur Di Wilayah Polres Cianjur  yang langsung dipimpin oleh Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana S.I.K. M.I.K. di depan Lobby Polres Cianjur Hari Selasa (28/01/2020) pukul 10.00 WIB.

Wakapolres Cianjur didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Niki Ramdhany, Kapolsek Naringgil IPTU Mardi, PAUR Humas Polres Cianjur IPDA Budi Setiayuda, dan Kabid Pelayanan Rehab Dinas Sosial Agus Supiandi S.Pd. M.Pd.

10 tersangka yang berinisial MAS, NO, S, AS, JR, AH, SA, R, AR, tersangka tersebut ditangkap dari bulan Mei 2019 Sampai Bulan Desember 2019 dan ada juga tersangka terbaru (S) yang membawa kabur anak dibawah umur yang berinisialF (SA) selama 4 tahun yang sekarang ini mengandung 9 bulan.

Semua korban merupakan anak perempuan di bawah umur berinisial AS(17), NS(17), NT(9), DF(13), A(16), SN(16), HN(6), R(16), SA(15).

Barang bukti yang di amankan, 4 buah BH, 5 buah celanda dalam, 2 buah baju pendek, 4 buah baju panjang, 6 buah celana panjang, 1 buah kaos dalam, 2 buah kerudung.

Kronologi Kejadian Kasus penculikan anak dari Desa Naringgul Pada hari Sabtu tanggal (20/02/2016) 17.00 wib, tersangka (S) menelpon bapak kandung (SA), katanya meminjam (SA) untuk memijit badan tersangka (S), (SA) ketika itu berumur 11 tahun masih duduk di Sekolah SD kelas 2 mempunyai kemampuan  memijit badan, Orang Tua korban tanpa merasa curiga karena sebelumnya tersangka (S) sudah 4 kali meminta memijit badan, namun setelah itu (S) tidak kembali.

Selanjutnya pada Hari Selasa (23/2/2016) pukul 14.10 Wib, Bapak kandung korban melaporkan perkaranya ke Polsek Naringgul Polres Cianjur, Selama 4 tahun didalam pelarian tersangka berpindah-pindah tempat ke Garut dan Bandung.
Pada hari Kamis  (23/01/2020) pukul 13.00 WIB, mendapat laporan dari warga masyarakat cukup meresahkan keberadaannya (S), yang hidup dalam satu rumah tanpa diketahui pernikahan dengan (SA), yang sekarang ini sedang mengandung 9 bulan.

Para pelaku dikenakan, Pasal 332 ayat (1)(2)(3) KUHP, Dapat diancam dengan pidana penjara 7 sampai 9 tahun dan Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 60 juta dan paling banyak Rp. 300 juta, Untuk para korban sekarang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur.

Reporter : Arif
Editor : Ark.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published.