Diduga Illegal, Pemilik Rumoh Kupi Bogor digugat Rp. 115 Milliar dan Terancam Tutup
Bogor 18 oktober 2019
Bogor,– sorottipikor.com l
Pemilik Restoran Rumoh Kupi Bogor, Widi Bayu Kusuma Putra digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Bogor atas dasar perbuatan melawan hukum karena mengambil alih secara sepihak dan melawan hukum aset milik Jambo Kupi Cabang Bogor. Menurut keterangan kuasa hukum penggugat, akibat perbuatan tersebut, Jambo Kupi mengalami kerugian materil dan Immateril sejumlah Rp. 115 Milliar.

Perbuatan Widi diduga dilakukan secara terencana dan penuh intrik buruk yakni dengan memutus kerjasama secara sepihak, dan menggunakan serta menguasai aset milik jambo kupi cabang bogor untuk kepentingan bisnis Pribadi Widi. Berbagai cara dilakukan antara lain dengan menggunakan nama jambo kupi untuk menggaet pelanggan kemudian merubah nama restoran dengan nama Rumoh Kupi yang diduga untuk mengelabui pelanggan, tetap menggunakan menu yang sama dengan ciri khas jambo kupi.
Akibat perbuatan tersebut, Bangunan dan tanah Rumoh Kupi Bogor yang terletak terletak di Jl. Ahmad Yani No. 58, Kel. Tanah Sareal, Kec. Tanah Sareal, Bogor dijadikan objek sita jaminan dalam gugatan perbuatan melawan hukum.
“Rumoh Kupi harus ditutup, karena diperoleh dengan cara cara ilegal, dan seluruh aset Jambo Kupi Bogor harus dikembalilan kepada Klien Kami” tukas Fachran Dirgantara, Pengacara DNT LAWYERS.
Menurut Fachran, perbuatan tergugat tersebut sangat merugikan Jambo Kupi sebagai restoran yang telah dikenal dengan reputasi sangat baik dan berkembang pesat sejak tahun 2011.
Lebih lanjut Fachran menyatakan ibarat Pepatah Air Susu dibalas Air Tuba cukup menggambarkan Hubungan Bisnis antara Jambo Kupi dengan Widi Bayu Kusuma Putra. Sejak awal jasa-jasa Jambo Kupi mengangkat derajat perekonomian Widi telah dilupakan oleh Widi setelah mendapatkan Sistem Manajemen Bisnis dan Asset Jambo Kupi Cabang Bogor. Red Mst Hasibuan.