Polsek Cibinong Polres Cianjur Berhasil Ringkus Curanmor.

Cianjur, — sorottipikor.com l 
Satuan Reskrim Polsek Cibinong, Polres Cianjur, berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Rabu (30/12/2020) kemarin. Dalam aksi perampokannya ketiga pelaku yang memang dikenal sadis ini, sering meresahkan masyarakat.

Jum’at (01/01/2021), penangkapan komplotan curanmor tersebut, dibenarkan Kapolsek Cibinong AKP Ahmad Rivai.,S.H, dikatakannya, adanya penangkapan terhadap komplotan pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat ini benar. Jumlahnya tiga orang ditangkap ditempat yang berbeda, namun satu lagi masih buron.

“Penangkapan yang pertama UN alias Ugeng (32) dan SA alias Sumsum (16) ditangkap di Kampung Cimalati RT 01/01, Desa Sukaluyu, Kec. Cikadu. Pada saat penangkapan memang tidak ada perlawanan, namun pengejaran terhadap pelaku melintas sungai dan hutan-hutan,” terangnya saat dihubungi via Telepon Watshap Jumat (1/1/2021).

Dari hasil penangkapan kedua pelaku pertama ini, lanjut Kapolsek Cibinong, dilakukanlah pengembangan. Sehingga didapati informasi yang ternyata mereka berkomplot sebanyak empat orang.

“Pada hari Kamis (31/12) sekira pukul 06.30 WIB kemarin, anggota Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim kembali melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap satu orang pelaku yakni AA (32) di kampung Cibaregbeg RT 02/04, Desa Karyabakti, Kec. Cidaun dan satu orang lagi masih buron karena berhasil melarikan diri, kendati demikian anggota Reskrim Polsek Cibinong masih terus melakukan pengejaran,” jelasnya.

Mengenai kronologisnya sendiri, sambung Kapolsek Cibinong, awalnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya komplotan pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat di Kec. Cikadu.

“Atas laporan itulah, anggota Reskrim melakukan penyelidikan dari keterangan saksi-saksi mengarah kepada AA (32). Kemudian setelah cukup bukti-bukti barulah melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengembang kepada tersangka lainnya. Adapun barang bukti (BB) kendaraan hasil curian sudah diamankan, untuk para pelaku ini kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan Ancaman 7 tahun penjara,” ungkapnya.

Terakhir Kapolsek menegaskan, kepada masyarakat khususnya diwilayah hukum Polsek Cibinong, siapapun yang berniat melakukan aksi pencurian apalagi sampai meresahkan masyarakat akan kami sikat.

“Kita harus selalu waspada untuk lebih menjaga Kamtibmas di desanya masing-masing. Karena para pelaku berani beraksi ketika ada kesempatan, jadi selalu gunakan kunci ganda untuk menjaga keamanan kendaraan,” tegasnya.

Repoter  :   Arif.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *