Ketua DPC Repdem Angkat Bicara Terkait Dugaan Pengrusakan Aset Desa Bisa Dianggap Unsur Pidana

Purwakarta,sorottipikor.com – Menyoal pengcopotan dan atau pengrusakan branding Bupati pada Ambulance oleh Desa Desa tertentu, secara kepatutan dianggap sebagai perlawanan atau pemberontakan terhadap atasan dalam hubungan dinas (insubkordinasi). Karena tanpa kordinasi lebih dahulu, dan diduga ada sesuatu yang harus dicurigai. Selain bersamaan pencopotannya, juga dilakukan oleh aparatur Desa tertentu, Rabu (12/10).

Asep Yadi Rudiana yang sering di sapa Asep Bentar saat dikonfirmasi mengatakan, Perlu diketahui, bahwa Ambulance Desa itu merupakan aset Desa karena pengadaannya dari DBHP, sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat (3) huruf a Peraturan Bupati Purwakarta No. 211 Tahun 2018 tentang Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2019, dimungkinkan juga anggaran pemasangan branding Bupati menggunakan anggaran yang sama,”ucapnya.

Oleh karena itu, apabila terjadi pengrusakan dan atau sesuatu hal yang berakibat barang itu tidak utuh. Dan dilakukan karena pengaruh lain, termasuk dugaan perbuatan tidak menyenangkan atas perintah pihak lain. Maka hal itu bisa dianggap perbuatan melawan hukum, dan dari sisi pengrusakannya maka bagi pelaku perusakan akan kena jerat hukum Pasal 406 KUHP.

Alasan tersebut menjadi kuat, karena diduga pencopotan branding pada Ambulance Desa tanpa ada koordinasi terlebih dahulu, dan dilakukan secara masif oleh beberapa Desa.

Pencopotan branding tersebut bisa diduga masuk pada unsur perusakan, sanksinya cukup jelas.

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.dengan adanya perbuatan tersebut kami selaku sayap partai akan melaporkan perbuatan tersebut kepihak kepolisian dan pihak kejaksaan,”pungkasnya.(Ramaldi)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *