LPK RI SOROTI PENCABUTAN IZIN USAHA PERUMDA BPR BANK CIREBON, MINTA HAK NASABAH DILINDUNGI
CIREBON, Sorottipikor.com // 10 Februari 2026 – Menindaklanjuti keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon per tanggal 9 Februari 2026, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Cirebon menyampaikan pernyataan resmi guna melindungi kepentingan masyarakat selaku nasabah.
Ketua LPK-RI Cirebon, Suganda, S.T., menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu melakukan tindakan anarkis atau panik. “Kami memahami kekhawatiran masyarakat, namun perlu diingat bahwa ada mekanisme hukum yang menjamin keamanan dana nasabah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” ujarnya.
Adapun poin-poin utama yang menjadi perhatian LPK-RI Cirebon adalah sebagai berikut:
1. LPK-RI menghimbau nasabah untuk memastikan simpanannya memenuhi syarat 3T (Tercatat, Tingkat bunga wajar, dan Tidak menyebabkan kredit macet). agar proses klaim penjaminan di LPS berjalan lancar.
2. LPK-RI akan mengawal proses likuidasi agar berjalan transparan sesuai UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, Nasabah berhak mendapatkan kepastian waktu pengembalian dana.
3. Bagi masyarakat atau nasabah yang membutuhkan pendampingan informasi, kendala administratif, atau ingin berkonsultasi mengenai hak-haknya, LPK-RI Cirebon membuka layanan pengaduan resmi.
Masyarakat dapat menghubungi:
Hot Line LPK-RI Cirebon: 081224602000
”LPK-RI hadir untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen di Cirebon tidak terabaikan. Kami meminta LPS bergerak cepat melakukan rekonsiliasi data agar keresahan masyarakat segera teratasi,” tambah Sekretaris LPK-RI Cirebon M. Supriyadi, S.H,.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian bagi masyarakat luas.
Hormat Kami,
Pengurus DPC LPK-RI Cirebon
Kontak Media :
LPK-RI Cirebon, Ko. Taman Pulomas B1 No. 05 Kedawung – Cirebon 45153 JABAR
( Tim )

