Polsek Sungai Loban Amankan Pelaku Pembawa Senjata Tajam Tanpa Izin
BATULICIN,sorottipikor.com
– Kepolisian Sektor Sungai Loban di bawah naungan Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria berinisial SU (29) yang diduga melakukan tindak pidana membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam tanpa izin resmi. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPTU Jonser, atas nama Kapolres AKBP Arief Prasetya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 1 November 2024 sekitar pukul 16.00 WITA, di Jalan Provinsi Desa Wanasari, RT 01, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Berdasarkan keterangan, pelaku yang merupakan warga Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu, terlibat dalam tindakan mengganggu ketertiban umum dengan mengamuk di tengah jalan dan melempar batu ke arah para pengendara yang melintas.
Anggota Polsek Sungai Loban menerima laporan dari warga dan pengguna jalan terkait adanya pria yang berperilaku agresif di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Sungai Loban segera menuju lokasi bersama sejumlah pelapor. Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebilah pisau terselip di pinggang bagian kanan pelaku. Senjata tajam tersebut berjenis pisau dengan gagang berwarna coklat dan memiliki motif garis merah, lengkap dengan sarung dari kulit berwarna coklat yang juga memiliki aksen merah. Panjang senjata tajam tersebut dari gagang hingga ujung mencapai 18 cm.
Pelaku mengakui bahwa pisau tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin resmi untuk membawa atau menyimpan senjata tajam. Saat ini, SU beserta barang bukti berupa pisau telah diamankan di Polsek Sungai Loban untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tindakan pelaku akan disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang melarang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kasi Humas IPTU Jonser mengingatkan masyarakat agar selalu menjaga ketertiban dan mematuhi hukum yang berlaku, khususnya terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam. Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan tindakan yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban umum.
(Indra S)