Tim Investigator DPP GAKORPAN Soroti Jalan Lingkungan Tanah Wakaf (PSU).

Riau,– Sorot Tipikor //
Proyek Prasarana Sarana dan Ultilitas Umum (PSU) Tanah Wakaf di Simpang Martabak Desa Bagan Batu Barat di duga  bermasalah, jelaskan Arjuna Sitepu keoada awak media terkait Proyek Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Tanah Wakaf di Simpang Martabak Desa Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah, saat di konfirmasi awak media ini, melalui tlephone genggamya Selasa, Pukul: 16:00 WIB (20/12/2022)

Lanjut Arjuna Sitepu, yang menyebut dirinya sebagai anggota Tim Investigasi DPP GAKORPAN (Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara), selain hasil pekerjaannya diduga bermasalah juga tidak sesuai  sepecsifikasi sebagaimana  PERPRES No 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, tepatnya pada, Pasal 16 yaitu:

Ayat (1) Penyelenggara Swakelola sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 8 Hunrf (h) terdiri atas Tim Persiapan, Tim

Pelaksana, dan atau Tim Pengawas.

Ayat (2) Tim Persiapan merailiki tugas menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.

Ayat (3) Tim Pelaksana memiliki tugas rnelaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaarr kegiatan dan penyerapan anggaran.

Ayat (4) Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun admirristrasi swakelola.

Ayat (5) Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pengelola Peagadaan

Barang/Jasa.

Dan Pasal 61 Huruf (b) Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan

berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.

Sebagai aktivist penggiat anti korupsi sambung Arjuna, kami mengeritisi hasil pekerjaan, dan kuwalitas terhadap Program Peningkatan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum pada Nama Pekerjaan “Peningkatan Jalan Tanah Wakaf”, Lokasi Sip Martabak, Kep Bagan Batu Barat, Kec  Bagan Sinembah, Sumber Dana APBD-P TA 2022, dengan Nilai Rp 145,145.000, Plaksana CV ILHAM JAYA, Jangka Waktu 20 Hari, tersebut, sebenarnya proyek sudah selesai, namun diduga syarat dengan praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), tegasnya.

Hasil investigator ini berdasarkan amanat PP No 43 Tahun 2018 Tentang tata cara pelaksanaan pemberian penghargaan dan pran serta masyarakat dalam ikut mencegah dan brantas Korupsi, Jo UU No 68 Tahun 1999 tentang tata cara plaksanaan pran serta masyarakat dalam penyekenggaraan  Negara, pran serta masyarakat yang dimaksud merupakan “Pran aktif masyarakat untuk mengujudkan penyelenggara Negara yang bebas bersih dari Kirupsi, Kolusi dan Nepotisme, dengan menaati Norma Hukum,Moral dan Sosial dalam kehidupan masyarakat, uraikannya.

Terpisah, Arjuna menambahkan, saya telah konfirmasi kepada Julpan yang merupakan Kepala Desa Bagan Batu Barat, terkait Proyek tersebut, Julpan menyebut bahwa “Pekerjaan yang di Tanah Wakaf itu adalah Proyek APBD Rohil”, jelasnya.

Hingga diterbitkannya pemberitaan ini, awak media, tidak dapat mengetahui siapa pelaksana  dan konsultan pengawas pekerjaan “Peningkatan Jalan Tanah Wakaf” tersebut, yang dapat ditemui dilokasi proyek tersebut para pekerja harian, yang tidak mengetahui bahwa pekerjaan ini siapa pelaksananya dan siapa penanggung jawabnya.

“Pekerjaan PSU ini Kami akan tetap sorot sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan turunannya PERKI No 1 Tahun 2021 tentang Standart Layanan Informasi Publik”, akhiri Arjuna, (Anto).

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *