Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Lakukan Sosialisasi Perbup 120 dan Perbup 126 Tahun 2021.

BOGOR,– Sorottipikor.com l
Sosialisasi Peraturan Bupati
(Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan dan Perturan Bupati (Perbup) Bogor, Nomor 126 Tahun 2021, tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas di Wilayah Kabupaten Bogor dilaksanakan oleh Seksi Pengawasan Sarana Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.

Berdasarkan rilis tertulis dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor menjelaskan terkait sosialisasi Perbup No. 120 Tahun 2021, tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang dan sosialisasi Perbub 126 Tahun 2021 tentang kawasan tertib lalu lintas.

Adapun Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang telah ditentukan jadwalnya, pada pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang diberlakukan pada ruas jalan di daerah sesuai kewenangan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah.

embatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang berlaku untuk semua kendaraan angkutan barang khusus tambang, meliputi, angkutan tambang tanah, pasir, batu, atau gamping/ batu kapur.

Pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Bupati ini, dilaksanakan secara gabungan oleh Dinas Perhubungan, Perangkat Daerah dan Instansi terkait di Kabupaten Bogor, adpun sanksi pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sejauh ini sanksi yang diberlakukan hanya memutarbalikan kendaraan yang melanggar aturan.

Sementara sosialisasi Perbub 126 Tahun 2021 yakni kawasan tertib lalu lintas, ditetapkan pada ruas Jalan Alternatif Sentul mulai dari bundaran Tugu Pancakarsa Kecamatan Babakan Madang sampai dengan persimpangan jalan raya Bogor-Jakarta Kecamatan Sukaraja.

Untuk ruas Jalan Kandang Roda mulai persimpangan Jalan Raya Bogor- Jakarta Kecamatan Sukaraja sampai dengan Gelanggang Olahraga Pakansari Kecamatan Cibinong.

Adapun ruas Jalan Lingkar Gelanggang Olahraga Pakansari Kecamatan Cibinong, dan ruas Jalan Kolonel Eddie Yoso Martadipura Kecamatan Cibinong, serta ruas Jalan Tegar Beriman Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Bojong Gede. Sementara Petugas pelaksana kawasan tertib lalu lintas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dan Satlantas.

Kegiatan penegakan hukum pada kawasan tertib lalu lintas, berupa, tilang, penggembokan, dan atau
penderekan. Untuk penegakan hukum pada kawasan tertib lalu lintas berupa tilang dilaksanakan oleh Satlantas. Sementara penegakan hukum pada kawasan tertib lalu lintas berupa penggembokan dan atau penderekan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dengan berkoordinasi kepada Satlantas.

Dalam hal penegakan hukum berupa penggembokan dan atau penderekan kendaraan bermotor dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang telah disediakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, dalam waktu paling lama 1 x 24 jam setelah dilakukan penggembokan dan atau penderekan.

Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik kendaraan bermotor. Untuk Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penggembokan dan atau penderekan diatur oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun usaha di kawasan tertib lalulintas telah ditetapkan yakni, setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha dan atau berjualan, memasang spanduk, baliho dan atau media reklame lainnya di lokasi Kawasan Tertib Lalulintas, kecuali ditentukan khusus oleh bupati dan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.( E.Murti).

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *