Jurnalis
Bogor,- sorottipikor.com l Wartawan atau Jurnalis merupakan hobi seorang penulis dalam mengembangkan karyanya untuk dibaca kepada masyarakat luas, tentunya dalam penulisannya mempunyai ciri khas berbeda dari setiap penulis, Karakter dari kosa kata serta tutur bahasa dibuat sebaik mungkin demi memberikan kepuasan kepada para pembaca, hal ini demi menarik minat masyarakat untuk membaca sebuah artikel berita.
Berita yang disajikan bermacam macam hal tersebut sesuai dengan karakter serta jiwa seorang jurnalis, ada yang mengungkap kasus , ada yang menulis perkembangan suatu wilayah, ada yang mengungkap suatu kejadian baik yang berhubungan dengan hukum atau lainnya sebagainya, tentunya para penulis membuat alur berita sesuai dengan fakta dan narasumber yang akurat.
Jurnalis dapat dikatakan suatu profesi, ada yang mengatakan suatu hobi, bahkan ada pula yang mengatakan seni, hal tersebut tergantung yang dirasakan dari masing masing jurnalis, namun tak sedikit pula wartawan di katakan sebuah pekerjaan.
Di katakan profesi dikarenakan memang dari karakter jurnalisnya adalah seorang yang suka mencari dan mengangkat suatu kejadian serta mengungkap sesuatu yang dianggap janggal, dikatakan hobi cendrung karakter jurnalis tersebut memang suka menulis hal ini biasanya orang seperti ini senang menulis sejak usia dini sehingga dengan menjadi jurnalis dapat mengembangkan karya tulisnya untuk dapat dilihat dan dibaca masyarakat luas.
Di katakan seni, cenderung penulis tersebut orang yang pandai merangkai kata kata indah bahkan dapat di katakan seroang pujangga, jurnalis seperti ini konon cerita dapat mengungkapkan unek unek dan kritiknya lewat puisi dan disebarkan melalui media baik media masa atau media cetak, dan yang terakhir dapat dikatakan sebagai pekerjaan, dikarenakan jurnalis tersebut telah menjadi karyawan di perusahaan besar seperti media cetak dan televisi yang memang sudah menjamin jurnalis tersebut dalam kegiatannya mencari berita, serta adanya incam untuk jurnalis tersebut setiap bulannya (gaji pokok).
Para jurnalis setidaknya sebelum menjadi seorang penulis telah lulus dalam pendidikan jurnalis serta telah di lengkapi dengan KTA dan surat tugas sesuai dengan wilayah yang telah ditugaskan dari masing masing perusahaan medianya, dan jurnalis dilindungi undang undang hal tersebut sudah tertera dalam Undang undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dimana dalam Undang undang tersebut berisikan,” Setiap Orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas seorang jurnalis sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah).
Dan setiap jurnalis yang bertugas dalam mencari berita atau dapat dikatakan sedang dalam liputan telah ditunjuk pihak perusahaan yang telah berbadan hukum yang kuat serta telah memiliki izin yang lengkap resmi serta dapat pertanggung jawabkan.
Fahri