Pengaduan Pengelolaan Sampah Non B3 PLTU Kanci di Selesaikan Atas Kesepakatan.

Cirebon – sorottipikor.com | Pengaduan masyarakat terkait pengelolaan limbah non B3 di PLTU Kanci kabupatene Cirebon di tuangkan dengan berita acara kesepakatan yang di laksanakan di kantor DLH .

Bertempat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, telah dilakukan pertemuan mediasi atas surat pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Buana Indonesia (CBI) kepada PT. Hyundai Engineering Contruction (PT. HDEC) mengenai pengolahan sampah limbah non B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Pertemuan yang dihadiri oleh unsur DLH Provinsi Jawa Barat, DLH Kabupaten Cirebon dan perwakilan PT. HDEC yang menunjuk PT. Topang Jaya Utama (PT. TJU) sebagai pengelola limbah non B3 telah melakukan kesepakatan dengan pihak LSM CBI, Selasa (30/03/21).

Soebandi BA, selaku supervisor PT. TJU mengatakan, hasil pembahasan atas tuntutan LSM CIB diantaranya PT. HDEC melalui PT. TJU untuk melakukan pembayaran retribusinya kepada DLH Kab. Cirebon.

“Sesuai dengan jumlah pengangkutan limbah non B3, yang dibayarkan sebesar Rp. 200.000,‐. Retribusinya langsung diterima oleh Bendahara Penerimaan ke Kas daerah, dan sifatnya transfer melalui rekening Bank BJB,” ujarnya.

Kepala Seksi Sengketa Lingkungan dan Pidana Lingkungan DLH Provinsi Jawa Barat, Nita Nilawati Walla, ST,M.Si menjelaskan, Dirinya selaku dari pemerintah Provinsi hanya memfasilitasi kesepakatan kegiatan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku”.

“Dalam hal ini pengolahan sampah ya, karena memang yang menjadi titik beratnya adalah bagaimana pengolahan sampah di wilayah Cirebon menjadi lebih baik,” ujar Nita.

Selain itu, Supri, selaku Penyidik DLH Provinsi Jawa Barat menambahkan, dari sisi pidananya, ketika perusahaan itu melakukan tindak pidana, salah satunya membuang limbah B3, nanti berhubungan sama saya. Akan tetapi, ketika di TKP setelah kita selidiki melakukan pengumpulan bahan keterangan, kita akan wawancara warga, kita datangkan desa, kita datangkan saksi. Kalau itu ternyata tidak mengandung limbah B3, maka kasus pidananya dicabut. Yang berjalan adalah sanksi administrasinya yang harus dikerjakan oleh perusahaan,” paparnya.

Dalam hal ini, Adi Rohadi selaku Penasehat Dewan Pimpinan Cabang LSM CBI dirinya menghimbau, kepada perusahaan atau instansi lainnya, untuk memperhatikan pengelolaan limbahnya, agar tidak berdampak buruk, “Sampah yang dikelola harus sesuai peraturan yang berlaku, agar tidak merugikan dan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar,” ujarnya.

Di tempat yang sama Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Deni mengatakan, Alhamdulillah setelah dilakukan pertemuan antara pihak LSM CIB dan pihak PT. TJU yang dilakukan di DLH Kab. Cirebon dan disaksikan tim DLH Provinsi Jawa Barat terjadi kesepakatan dan dinyatakan selesai,” tutupnya.

Reporter ; Suripto/ Irwan.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *