Polres Cianjur Monitoring Pelaksanaan Mandiri Protokol Kesehatan Dan Penerapan Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid 19 Di Kabupaten Cianjur.
Cianjur, — sorottipikor. com l Pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 jam 08.00 WIB s/d selesai bertempat di Jalan Mangunsarkoro (Depan Bomero City Walk) telah dilaksakan kegiatan Monitoring Pelaksanaan Mandiri Protokol Kesehatan dan penerapan Sanksi bagi pelanggar Protokol Covid-19.

Hadir dalam kegiatan tersebut, yaitu : Pers Kodim 0608/CJR,Pers Polres Cianjur, Pers Satpol-PP Kabupaten. Cianjur, Pers Dishub Kabupaten. Cianjur.

Sanksi Terhadap Pelanggar : Kerja Sosial, Bersih-Bersih Pasilitas Umum, Penindakan Fisik berupa Push Up.
Adapun hasil/tujuan kegiatan tersebut, yaitu : dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, diharapkan tingkat kedisiplinan masyarakat bisa meningkat dan bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Sanksi bertujuan agar memberikan efek jera kepada masyarakat. Karena, menggunakan masker bertujuan untuk melindungi dirinya sendiri dan orang lain.
Selama kegiatan berjalan dalam keadaan aman dan kondusif.
Reporter : Arif