Kades Wama Bantah Tudingan Korupsi Dana Desa: Informasi yang Beredar Dinilai Tidak Berdasar
Kota Tidore ,Sorottipikor.com.
—Kepala Desa Wama, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Sahril, menanggapi laporan yang menyeret namanya terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tidore beberapa waktu lalu.
Dalam rilis yang diterima media ini pada Senin (2/12/2025), Sahril membantah seluruh tuduhan yang menyebut dirinya memiliki sejumlah aset, seperti kos-kosan di Kota Ternate, usaha simpan pinjam di Desa Lelilef, tanah kapling di Desa Kobe, Halmahera Tengah, hingga kepemilikan mobil dump truk.
“Silakan cek langsung. Anak saya kuliah di Ternate dan saya hanya mencari kontrakan, jadi tidak benar kalau saya punya kos-kosan. Begitu juga dengan usaha simpan pinjam, tanah kapling, dan mobil dump truk. Mobil dump truk yang disebutkan itu milik Kades Lifofa, dan hanya saya pinjam sementara, sekarang sudah saya kembalikan,” jelas Sahril.
Sahril menilai tuduhan bahwa ia melakukan korupsi Dana Desa selama periode 2020–2025 hingga mencapai Rp2,3 miliar merupakan tuduhan yang tidak memiliki dasar kuat. Ia menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau benar saya korupsi sebesar itu, pastilah saya sudah hidup sangat berkecukupan. Tuduhan ini tidak masuk akal dan jauh dari fakta,” ujar Sahril.
Mengenai klaim bahwa pemerintah desa tidak melibatkan masyarakat dalam pekerjaan pembangunan, Sahril menegaskan bahwa setiap kegiatan fisik selalu melibatkan tenaga kerja dari warga desa.
“Semua pekerjaan fisik di desa melibatkan masyarakat. Ada upah kerja yang diberikan setelah pekerjaan selesai, dan itu diterima langsung oleh warga,” katanya.
Ia mencontohkan pembangunan jalan tani yang melibatkan sekitar 10 warga. Jalan tersebut sempat selesai 100 persen, namun mengalami kerusakan akibat hujan selama sekitar satu bulan.
“Kerusakan itu kami perbaiki dengan melibatkan delapan warga menggunakan kendaraan tiga roda (fiar),” tambahnya.
Menanggapi isu bahwa ia mengelola sendiri anggaran pembangunan masjid, Sahril menyampaikan bahwa mekanisme penggunaan anggaran harus mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
“Awalnya anggaran pembangunan diberikan kepada pengurus masjid. Namun setelah dikaji, juknis mengatur bahwa anggaran tidak boleh diberikan dalam bentuk uang tunai melainkan berupa barang, agar laporan pertanggungjawaban tetap tercatat sesuai aturan,” jelasnya.
Terkait tudingan penggelapan Dana Bumdes sebesar Rp140 juta, Sahril menegaskan bahwa anggaran tersebut dikelola sepenuhnya oleh pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), bukan oleh pemerintah desa.
“Dana tersebut merupakan penyertaan modal dari tahun 2017 dan dikelola oleh pengurus Bumdes. Tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kantong saya. Semua dokumen pertanggungjawaban siap kami buka jika diminta pihak kepolisian,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Sahril menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi jika dipanggil oleh pihak kepolisian demi memastikan proses hukum berjalan transparan.
(Deka)

