Ketua Apdesi Purwakarta Beserta Perangkat Desa Laporkan Dugaan Berita Hoax

PURWAKARTA,– Sorottipikor.com l
Buntut pemberitaan di salah satu media online lokal yang telah menyudutkan Ketua Apdesi Kabupaten Purwakarta Anwar Sadat akhirnya berujung di kantor polisi Polres Purwakarta. Akibat pemberitaan di salah satu media online lokal tersebut yang menuduh dirinya melakukan pemotongan Anggaran Dana Desa  sebesar 6,7 juta per Desa membuat Anwar Sadat merasa tidak terima dan namanya dicemarkan akhirnya bersama  puluhan Kepala Desa melaporkan persoalan itu ke Mapolres Purwakarta, Senin (9/12/2019)

Kepada Awak media, Anwar Sadat mengungkapkan, ada salah satu  media elektronik yang memberitakan serta menyudutkan saya telah memotong anggaran Dana Desa, dan pemberitaan itupun tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada saya saat akan memuat berita. Dalam isi berita yang di muat, Saya selaku ketua Apdesi disebut memotong Anggaran Dana Desa sebesar Rp 6,7 juta, kata Anwar.”

“Itu tuduhan yang sangat keji dan menyakitkan hati, karena dalam program anggaran dana desa ada mekanisme serta aturan yang jelas termasuk peruntukannya, seperti dilapangan kontrolnya pun dari mana mana, baik itu dari pihak masyarakat, APH atau dari Media. Silahkan kroscek ke masing-masing desa, pernahkah mereka memberikan uang itu terhadap saya, silahkan ini bentuk tranparansi dan penguatan statment saya bahwa saya tidak pernah melakukan pemotongan Anggaran Dana Desa, tegas Anwar.

Anwar Sadat berharap, kepada rekan rekan media, saya harap jangan lagi membuat pemberitaan pemberitaan yang sipatnya dalam bentuk opini yang gak jelas apalagi berita Hoaks. Karena ini akan merugikan semua pihak sehingga berdampak pada pembangunan dan pemerintahan Desa. Sehingga pemerintahan di tingkat Desa tidak dipercaya lagi oleh masyarakat akibat pemberitaan itu, jelas nya.”

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas kepada sejumlah Awak Media membenarkan adanya pelaporan tersebut.

Ia mengatakan, ada perwakilan dari Apdesi Purwakarta yang diwakili oleh Anwar Sadat, sebagai ketua Apdesi dan perangkatnya melaporkan satu perkara di SPK Polres Purwakarta, dan ditindaklanjuti oleh Unit III.

Untuk pelaporan tentang pencemaran nama baik dan berita bohong atau hoax terkait undang-undang ITE, dan untuk bukti-bukti ini baru di periksa oleh penyidik.

“Diantaranya pelapor menyampaikan print out dari hasil berita salah satu media di Purwakarta yang menyampaikan ada pemotongan anggaran oleh Apdesi, ang dilaporkan saat ini oleh pelapor individu dan juga medianya,” terang Kasat Reskrim

Sementara dalam Surat Laporan  penyidik menerapkan pasal 43-45 ayat (3)dan juga 45 A ayat (2) undang-undang ITE terkait dengan pencemaran nama baik dan berita bohong melalui media elektronik.( Ram/Dan ).” 

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *