Linda Hatebula Sesalkan Lambannya Penanganan Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Subdit V Cyber Crime Polda Malut
Maluku Utara ,Sorottipikor.com
Linda Hatebula, korban dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara. Pasalnya, laporan yang ia ajukan sejak 9 September 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Menurut Linda, laporan tersebut dilayangkan terkait unggahan akun Facebook bernama Rey M alias Kardo yang memposting foto dirinya dan anaknya disertai narasi yang dinilai mencemarkan nama baik serta merugikan keluarganya.
“Saya sudah melapor resmi ke Subdit V Ditreskrimsus Polda Malut, lengkap dengan bukti berupa tangkapan layar dan foto-foto yang diposting oleh akun tersebut. Laporan diterima langsung oleh penyidik bernama Syawal. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut apa pun,” ungkap Linda kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Linda menambahkan, unggahan tersebut tidak hanya mencoreng nama baiknya, tetapi juga berdampak psikologis bagi anaknya yang masih berusia belasan tahun karena turut disertakan dalam postingan. Ia berharap kepolisian segera memproses laporan tersebut agar ada efek jera bagi pelaku.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada aparat penegak hukum karena lambannya penanganan kasus seperti ini,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi terkait keluhan pelapor, penyidik Syawal yang menerima laporan tersebut menyebut bahwa kasus itu sebenarnya telah ditangani dan bahkan sudah dilakukan pertemuan antara pihak pelapor dan terlapor.
“Sudah ditangani. Pihak pelapor dan terlapor sudah sempat dipertemukan oleh atasan kami, AKP Wahyudi Susanto Diba, selaku Ps Kasubdit V/Tipidsiber,” ujar Syawal melalui sambungan telepon.
Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh AKP Wahyudi Susanto Diba. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ia justru menyatakan bahwa kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan.
“Belum ada perkembangan, nanti saya tanyakan dulu ke penyidik,” tulis Wahyudi singkat.
Sebagai informasi, Linda Hatebula secara resmi telah melaporkan akun Rey M alias Kardo ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Malut dengan nomor STTP/23/IX/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 9 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIT. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Linda berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian hukum dan memperlakukan laporan masyarakat dengan serius, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut kehormatan dan martabat pribadi.
(Deka)