Bayan Diamuk Masa, Diduga Selingkuhi Dua Wanita Hingga Hamil
Sragen,- sorottipikor.com l
Kepala Dusun atau di sebut Bayan di Desa Ngepringan, Jenar, Sragen berinisial SR 45 th, diduga bertindak asusila dengan Dua Wanita perangkat Desa itu sendiri.
Pelaku berinisial SR itu adalah oknum perangkat Desa diduga bertindak asusila dengan dua wanita desa setempat, diantaranya dengan wanita yang juga anggota BPD desa setempat, Dw (27), hingga hamil, Selain itu seorang ibu muda, desa setempat Tn 23th juga diselingkuhi, atas pebuatan oknum Kadus/Bayan itu amukan masa tak tertahankan, namun beruntung aksi amukan masa itu berhasil direda aparat kepolisian dari Polsek dan Koramil setempat.
Oknum Kadus atau yang di sebut Bayan langsung diamankan ke Polsek Jenar untuk menghindari amukan massa. Selain digruduk oknum Bayan tersebut, juga dilaporkan suami Tn ke Polsek Jenar, Sragen.
Informasi yang dihimpun, terbongkarnya kasus dugaan perzinahan itu berawal Dw yang dikenal sebagai anggota BPD Desa Ngepringan kebetulan suaminya pergi merantau. Karena kesempatan sering bertemu di kantor desa, Kadus/Bayan selingkuhi anggota BPD tersebut. Anggota BPD itu sendiri mengaku mendapatkan ancaman atau intimidasi hingga dirinya pasrah hingga akhirnya hamil dengan usia kandungan 4 bulan.
Suami Dw saat pulang dari berlayar, sontak kaget dan marah mendengar istrinya hamil oleh seorang Kadus/Bayan, lantas sang suami melabrak ke rumah Bayan tersebut untuk meminta penjelasan dan pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukan.
“Sang istri yang mengakui apa yang dilakukan Kadus S itu, membuat suami anggota BPD Ngepringan sontak marah naik pitam. Seketika itu juga warga gruduk rumah Bayan untuk meminta pertanggung jawabanya,”
tandas Agung Nugroho, tokoh masyarakat Ngepringan, Jenar, Jumat
(29/11/2019).
Prihatinnya, kata Nugroho, karena tahu istrinya diselingkuhi Kadus
hingga hamil, membuat suami anggota BPD tersebut shock berat. Bahkan untuk sementara Dw anggota BPD Ngepringan, Jenar ini di pulangkan ke rumah orang tuanya di Wonogiri.
Ulah asusila Bayan yang berinisial S ini juga dilakukan terhadap Tn. Suami Tn berinisial Try (27) juga merantau ke luar kota. Lantas sekitar tanggal (18/11/2019), Bayan tersebut kencani Tn berselingkuh. Kemudian Tn sekitar pukul 09.00 WIB mengendarai motor dan menitipkan kendarannya di Pasar Made, Ngrampal, Sragen dijemput Kadus S dengan mobil. Lantas mereka berduaan menuju salah satu hotel di Sragen, dan berhubungan intim.
“Karena istri saya mengakui perbuatanya dengan Bayan tersebut, maka saya memberanikan diri mengadukan persoalan itu pihak kepolisian untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku. Karena saya merasa emosi, Bayan yang seharusnya sebagai teladan dan mengayomi warganya malah merusak istri orang,” kesal Trn
Saat ini suami anggota BPD Ngepringan dan Trn bersama-sama mencari keadilan agar oknum kadus atau Bayan yang telah merusak rumah tangga mereka mendapat hukuman dan sangsi pemecatan dari Bupati Sragen.
Agung Nugroho tokoh masyarakat Jenar membenarkan bahwa di Ngepringan ada kasus oknum perangkat desa selingkuhi anggota BPD desa ngepringan dan satu warga bersuami termasuk tetangga dekat , peristiwa ini sangat memprihatinkan.
“Perangkat desa yang tega selingkuhi warganya dan merusak rumah tangga orang kebih baik dipecat saja. Karena sikap itu jelas, tidak mencerminkan sebagai punggowo desa,” tandas Agung Nugroho.
Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Supardi membenarnya adanya aduan tersebut. saat ini kasus tersebut masih dalam lidik dan pendalaman lebih lanjut.
“Meski baru sebatas aduan warga soal kadus yang terlibat asusila masih dalam lidik dan pendalaman lebih lanjut,” papar AKP Supardi. Ahmad S.