Plt Bupati Cianjur Tinjau 2 Kecamatan Cidaun Dan Argabinta Yang Masuk Zona PSBB Di Wilayah Cianjur Selatan

Cianjur, –sorottipikor.com l Plt Bupati Cianjur meninjau 2 (dua) kecamatan di Cianjur Selatan yang masuk zona pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Parsial, diantaranya wilayah kecamatan Cidaun dan Agarabinta.

Kedatangan Plt Bupati bersama 15 Kepala Dinas, selain meninjau perbatasan di 3 (tiga) kecamatan, mereka juga meninjau pelaksanaan rapid test di 2 (dua) puskesmas, yakni Puskedmas Cidaun dan Agrabinta.

Plt Bupati Cianjur H Herman Suherman mengatakan, kunjungannya dalam rangka meninjau pelaksanaan PSBB Parsial sekaligus pemeriksaan rapid test yang dilaksanakan didua kecamatan yakni Cidaun dan Agrabinta.

“Alhamdulillah hasilnya tadi setelah kami lihat dengan pak Kadis Kesehatan dari jumlah 36 orang yang mengikuti pemeriksaan rapid test hasilnya mereka negatif. Selain warga masyarakat juga tadi 15 kepala Dinas ikut diperiksa rapid test hasilnya sama negatif,” ujarnya, Senin (11/5/2020).

Tentunya ini sangat luar biasa bagi warga masyarakat Cianjur bukan hanya lewat laporan tapi fakta dan buktinya bisa kita buktikan bahwa di kecamatan Agrabinta dan Cidaun hasilnya negatif.

Herman menjelaskan, dirinya juga mengajak kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Cianjur yang masuk wilayah pelaksanaan zona PSBB walau tadi kita saksikan bersama-sama bahwa hasilnya negatif tapi tetap harus mengikuti protokoler kesehatan tentang Covid-19.

“Jalani perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir, tetap pakai masker apabila keluar rumah dan selalu jaga jarak (physical distancing).

Kami juga himbau untuk tidak berpergian selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Parsial dan PSBB di Cianjur akan berhasil apabila semua kompak melaksanakan dan mengikuti aturan pemerintah yang sudah diterapkan tentang pencegahan Covid 19,” terangnya.

Lanjut Herman, dirinya juga tidak berharap bahwa PSBB di Kabupaten Cianjur diperpanjang. Sebab menurutnya, jika PSBB diperpanjang akan rugi baik segi ekonomi dan lain-lainnya. “Maka sekali lagi kami himbau untuk warga masyarakat Cianjur ikuti aturan pemerintah tentang pelaksanaan PSBB. Mari kita bersama-sama untuk memutus mata rantai Covid-19,” jelasnya.

Herman menyambungkan, ke 36 warga yang ikut rapid test itu semuanya orang dalam pemantuan (ODP) diantaranya yang pulang Dari Kabupaten/Kota Bandung, Depok, Bogor dan Jakarta yang masuk daerah kategori zona merah Covid-19.

“Untuk kabupaten Cianjur sendiri aman, namun yang menjadi khwatir oleh warga pendatang yang membawa vmVirus Covid-19,” ucapnya.

Sementara itu, Herman menjelaskan terkait warga yang bisa menerima bantuan dari pemerintah. Untuk warga masyarakat yang mampu misalnya masih punya tabungan di Bank atau masih punya harta yang masih bisa dijual itu tidak masuk kategori penerima bantuan, terkecuali sudah serba habis dan tidak punya apa apa lagi, baru kami pemerintah Cianjur akan membantu dan nantinya pihak Dinas sosial akan mendata dan menyisir bagi warga masyarakat Cianjur yang belum mendapatkan bantuan.

“Berkordinasilah dengan pihak RT/RW setempat, tentunya kami tidak ingin ada masyarakat Cianjur yang tidak mampu yang tidak kebagian bantuan,” pungkasnya.

Reporter Arif

Editor wan

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *