DPN LKPHI Nilai Gubernur dan Sekda Maluku Diduga Sebarkan Berita Bohong Terkait Pemalsuan NIP Kadis PUPR Maluku.

Jakarta,– Sorot Tipikor //
Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian Dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) ikut menyoroti pencopotan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Muhamat Marasabessy oleh Gubernur Murad Ismail dengan alasan pemalsual Nomor Induk Pegawai (NIP) yang kini menajdi kotroversi, polemik di tengah masyarakat mendapat perhatian oleh masyarakat Maluku dan sejumlah praktisi hukum orang Maluku di berbagai daerah.

Ismail Marasabessy selaku Direktur Eksekutif DPN LKPHI mengatakan langkah dan perlakuan Gubernur serta Pembantunya Sekda Maluku tak beralasan dan bertabrakan dengan aturan hukum. Pungkas Ismail.

Lanjut Ismail, seharunya dalam pencopotan Pak. Muhamat Marasabessy selaku kadis PUPR Provinsi Maluku, Gubernur dan Pembantunya Sekda harus mengikuti UU, harus ikuti aturan agar tidak keliru dan terkesan menyalahgunakan Jabatan dan Kewenangan sesuka hati saja yang pada akhirnya bertabrakan dengan Undang-Undang. Imbuhnya.

“Masa Iya, Gubernur dan Pembantunya Sekda Maluku tidak paham UU, itu kan sangat miris Pemimpin kok begini amat” tegas IM. (Jakarta, 19/08/2023).

Ismail menjelaskan, Pemecatan atau Pencopotan Kadis PUPR Maluku itu hak Progratif Gubernur Murad Ismail tetapi proses itu harus melalui mekanisme yang di atur oleh UU, harus di lakukan sidang etik, Pak Mat harus di periksa dulu apabila terbukti tuduhan Gubernur dan Pembantunya bahwa Pak Muhamat Marasabessy terbukti melakukan pelanggaran disiplin baru di berikan sanksi administrasi bukan belum di periksa sudah menyatakan melanggar dan langsung di copot.

Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia mengatakan, Gubernur dan Pembantunya Sekda Maluku telah memberikan Informasi dan tuduhan Palsu terhadap Pak. Muhamat Marasabessy atas penggunaan NIP ganda dan hal tersebut berdampak buruk bagi citra birokrasi di Maluku.

“Jika memang NIP Pak. Mat ganda bagaimna bisa pada tahun 2022 yang lalu Gubernur Maluku merekomendasikan beliau menjadi Pj. Bupati Maluku Tengah dan menang. Ismail menduga ada unsur Politis untuk mencegat PJ. Bupati Maluku tengah itu untuk kembali memimpin Maluku Tengah”.

Ismail Marasabessy mengatakan apabila terdapat Pemalsuan NIP maka yang seharusnya di salahkan adalah pihak BKN dan yang lebih di salahkan adalah Gubernur dan Pembantunya Sekda Maluku, kami menduga merekalah yang sengaja memainkan Isue NIP ganda untuk mencegah Pak. Muhamat Marasabesy untuk kembali memimpin Maluku Tengah. Tegasnya.

“Sangat tidak mungkin Pj Bupati Malteng yang telah lulus Ferifikasi dan berhasil memimpin Malteng terbukti memakai NIP palsu. Ini pasti sengaja di mainkan oleh gubernur dan Sekda Maluku”.

Menurut data yang kami perolah baik dari BKN dan juga bukti Pelantikan pengangkatan Pak. Muhamat Marasabessy sebagai Kadis PUPR Maluku sangat jelas tertuang dalam lembaran surat pernyataan pelantikan. Gubernur dan Pembantunya Sekda Maluku menandatangani dan mengesahkan lemabaran tersebut maka dari itu tuduhan keji terkait pemalsuan NIP yang di lakukan Gubernur dan Pembantunya Sekda Maluku adalah bohong.

“Masyarakat jangan percaya dengan Gubernur dan Pembantunya Sekda Maluku yang menyebarkan berita bohong. Saya meyakini bukan baru kali ini mereka sebarkan berita bohong, pasti sudah sering melakukan hal yang sama”.

Ismail Marasabessy menyarankan kepada Gubernur Maluku harus hati-hati dalam mengambil kebijakan, setiap kebijakan yang di ambil harus bersandar pada aturan hukum. karena apa yang di lakukan bisa saja nanti di kemudian hari di rasakan sendiri.

“Bagaimana mungkin Pak Muhamat Marasabessy yang belum pernah di panggil dan diperiksa oleh tim etik di vonis melanggar disiplin etik, sungguh aneh dan tak bernilai”.

Dikutip dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota Pasal 13 ayat (1) jelas sekali memastikan bahwa ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati atau Pj Wali Kota tetap menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Pada Pasal 14 ayat (2) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 menegaskan bahwa seorang Pj Bupati atau Pj Wali Kota bisa diberhentikan dengan pengecualian terpenuhi pada peraturan yang di maksud.

isi Pasal 14 ayat (2) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 di atas tampak jelas bahwa tidak ada satupun poin yang menyatakan seorang Pj Bupati bisa diberhentikan dalam jabatan JPT Pratama yang melekat padanya.

Sesuai dengan aturan hukum tersebut di atas maka dapat di simpulkan bahwa Apa yang dilakukan Oleh Gubernur dan Pembantunya Sekda Maluku merupakan kejahatan Hukum yang wajib di tindak lanjuti Oleh Menteri dalam Negeri dan juga Aparat Penegak Hukum, karena semua pemberitaan yang di keluarkan oleh Gubernur dan Sekda Maluku merupkan Berita Bohong, Fitnah dan Ujaran Kebencian yang nantinya bisa menimbulkan pernikaian dalam kehidupan bermasyarakat.”tutup IM”.

Pewarta : Yani.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *