Insiden Bentrokan FSPTI-KSPSI di Bagan Batu Kadisnaker Rohil Harus Bertanggung Jawab.

Rokan Hilir, – Sorot Tipikor //
Puluhan massa Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI – KSPSI) dari dua kubu yang berbeda terlibat bentrokan di Jalan Jendral Sudirman, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Selasa Pukul : 9:30 WIB (23/08/2022).

Akibat bentrokan tersebut, pemilik toko di ruas jalan yang dikenal sebagai salah satu pusat bisnis di Kota Bagan Batu itu merasa ketakutan karena khawatir terkena dampak dari peristiwa tersebut. Dari informasi yang didapatkan, bentrokan tersebut  terjadi di depan kantor Pimpinan Unit Kerja (PUK) kubu H. Fuad Ahmad SH.MH Jalan Jenderal Sudirman (Lintas Riau-Sumut).

Salah seorang warga di lokasi kejadian, mengatakan, bentrokan itu mengakibatkan warga takut keluar rumah dan menutup tempat usahanya karena khawatir menjadi sasaran atau korban. Bentrokan tersebut terjadi diduga akibat adanya Truk Ekspedisi yang membawa barang-barang dari Medan Sumatera Utara untuk Toko yang ada di Bagan Batu.

Truk itu diberhentikan di kantor PUK FSPTI-KSPSI kubu Hijrah yang beralamat di Simpang Ring Road Kepenghuluan Bagan Batu Barat, sehingga anggota kerja PUK Kota Bagan Batu yang diketuai Lukman Samosir mengambil inisiatif bergerak menuju Simpang Ring Road, tempat dimana Truk Ekspedisi diberhentikan oleh kubu Hijrah, setibanya  ditempat tersebut anggota  pekerja dari masing- masing kubu saling mengklim truk yang hendak bongkar barang ke toko-toko, sampai akhirnya  personil Polsek Bagan Sinembah turun ke lokasi untuk mencegah sekaligus mengantisipasi agar tidak terjadi bentrokan, namun petugas Polsek Bagan Sinembah tidak dapat mencegah terjadinya bentrokan disebabkan kurangnya jumlah personil Polsek Bagan Sinembah dilokasi tempat

Truk Ekspedisi tersebut diberhentikan oleh kubu Hijrah, akibatnya kedua belah kubu saling kejar mengejar sampai kedepan kantor PUK Kota Bagan Batu kubu H. Fuad Ahmad SH.MH, sehingga bentrokan tidak terhindari,  kedua kubu saling serang menggunakan batu dan kayu broti serta kayu gagang cangkul, FSPTI  kubu Hijrah yang di ketahui merupakan adik kandung  BUPATI Rokan Hilir   EPI SINTONG, menyerang PUK Bagan Batu Kota kubu  H FUAD AHMAD SH.MH  dengan membabi buta, sehingga menggakibatkan abggota FSPTI kubu H Fuad Ahmad SH.MH banyak yang terluka dan sebahaguan dirawat dikelinik agung dan 1 Unit Mobil  dinas milik FSPTI  PUK KOTA kubu H.Fuad Ahmad SH.MH hancur,

Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Bentrokan tersebut baru berhenti ketika petugas kepolisian dari Team Pemburu Preman Satuan Samapta Polres Rohil  turun ke lokasi kejadian. Massa yang terlibat dalam bentrokan itu langsung membubarkan diri.

Dari pantauan di lapangan, petugas kepolisian dari Polsek Bagan Sinembah bersiaga di 2 lokasi yakni di kantor PUK Kota Bagan Batu kubu H. Fuad Ahmad SH.MH dan PUK kubu Hijrah.

Informasi yang dihimpun akhir bentrokan tersebut di ketahui di kantor PUK FSPTI-KSPSI Kubu H. Fuad Ahmad SH.MH yang dipimpin oleh Lukman Samosir, Kapolres mengimbau agar menahan diri dan mempersilahkan untuk membuat laporan polisi, serta Kapolres juga mendatangi kantor PUK kubu Hijrah, menyarankan untuk membuat laporan polisi.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, meminta Truk Ekspedisi tidak dibongkar untuk sementara waktu baik oleh kubu H. Fuad Ahmad SH.MH dan Kubu Hijrah, dan secepatnya bersama stakeholder, akan melakukan pertemuan dan mediasi untuk mencari jalan keluarnya.

Untuk diketahui berdasarkan amanat UU No: 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, tepat nya pada BAB V, yaitu :

PEMBERITAHUAN DAN PENCATATAN

Pasal 18

(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi  pemerintah yang bertanggung jawab di bidang  ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Dengan dilampiri:.

a. daftar nama anggota pembentuk.

b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

c. susunan dan nama pengurus.

Pasal 19

Nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang akan diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan lambang  serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat terlebih
dahulu.

Dan BAB VII

PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI

Pasal 28

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :

a. melakukan pemutusan hubungan kerja,

memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi.

b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh.

c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.

d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat

pekerja/serikat buruh.

Pewarta : Arj STP.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *