Diduga Melakukan VCS Tersebar Dimedia Sosial, Anggota DPRD Muratara Dilaporkan Ke DPP Partai Gerindra.

Jakarta,– sorotipikor.com l
Ikatan Keluarga Mahasiswa Sumatera Selatan (IKMS) mendatangi DPP Partai Gerindra, Jl. Harsono RM No 54, Ragunan, Jakarta Selatan untuk melaporkan oknum Anggota DPRD Muratara dari partai Gerindra karena diduga melakukan asusila video call seks (VCS) yang sudah tersebar di dunia maya medsos.

Ketua Umum IKMS, Amirul Mukminin menyampaikan bahwa laporan tersebut sebagai respon kekecewaan mahasiswa terhadap perilaku tercela oknum pejabat yang tidak pantas dilakukan apalagi sampai tersebar di media sosial.

“Tentu VCS yang sudah tersebar itu sangat memalukan apalagi itu diduga dilakukan oleh salah satu wakil rakyat dan diduga kader partai Gerindra, sungguh sangat mencoreng nama baik masyarakat Muratara khususnya dan Sumsel umumnya,” kata Amir dalam keterangannya usai menyerahkan laporan dan bukti ke DPP Partai Gerindra.

Karena itu, kata Amir, Partai harus menindak lanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan sebagai kader partai.

“Kami sudah masukkan laporan lengkap dengan bukti-buktinya, jadi tinggal nunggu tindakan tegas pimpinan partai yang punya otoritas memberhentikan kadernya,” lanjut Amir.

“Jangan sampai partai rusak gara-gara tidak segera menindak tegas terhadap kadernya melakukan tindakan asusila,” imbuhnya.

Menurut Amir, sebagai wakil rakyat semestinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat apalagi mereka terikat dengan aturan untuk menjaga nama baik dan kehormatan dewan.

“Anggota dewan itu adalah role model yang akan dicontoh masyarakat karena imbasnya masyarakat juga yang dipermalukan karena punya wakil yang mesum, selain itu secara lembaga sebenarnya dia terikat dengan aturan makanya ada Dewan Kehormatan Dewan,” jelasnya.

Amir memastikan akan mengawal laporan tersebut dan melakukan konsolidasi internal untuk menyiapkan tindakan selanjutnya apabila dalam waktu tiga hari belum ada kejelasan.

“Laporan sudah masuk jadi untuk selanjutnya menunggu keputusan maksimal 3×24 jam. Intinya kami minta pelaku dipecat sebagai kader partai. Kalau tidak, ya kami akan aksi untuk menyampaikan suara kami , agar di dengar oleh partai gerindra , kami tidak mau punya wakil yang amoral dan asusila,” tutup Amir. (Team).

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *