Wartawan Cirebon Raya Dukung Proses Hukum di Polsek, Terkait Penghinaan dan Pencemaran Profesi Wartawan.
Cirebon, – Sorottipikor. Com | Negara Indonesia menjungjung tinggi penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi semua rakyat Indonesia semuanya, tidak ada perbedaan di mata hukum atas hak sebagai warga Negara dalam proses hukum di Negara kita sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Ketua DPD HIPWI Jabar Umar Amaro, SH bersama Ketua DPC HIPWI Cirebon Raya Koharrudin, SH yang di dukung penuh oleh wartawan Cirebon menyambangi Mapolsek Susukanlebak terkait kelanjutan proses hukum atas Penghinaan dan pencemaran nama baik seorang jurnalis yang telah dilakukan oleh oknum warga yang bernama Karjo dan Edi Y yang berasal dari Desa Karangmangu Kec. Susukanlebak Kab. Cirebon.
Umar mengatakan, perbuatan melawan hukum penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan harus di usut tuntas agar menjadi efek jera bagi oknum warga tersebut dan hukum di Negara Indonesia harus di tegakkan,” tegasnya.
Penghinaan, Pengusiran dan pencemaran nama baik seorang jurnalis kerap terjadi di lingkungan para Pejabat dan juga masyarakat, padahal sudah jelas para Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dan juga dalam mengemban tugas seorang wartawan dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999, dan barang siapa yang menghina atau melecehkan Profesi wartawan harus di tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Laporan ini berawal dari kejadian terkait oknum warga yang mana diapun Selaku timses Kuwu terpilih mengatakan kepada seorang wartawan yang bernama Siti Anisah, oknum warga tersebut mengucapkan kata-kata kotor yaitu “Wartawan Taii, Saya Tidak Takut” (ucapan oknum warga), dengan adanya penghinaan dan pelecehan terhadap insan Pers, maka Pihak korban (Wartawan) telah melaporkan oknum warga tersebut ke penegak hukum dan saat ini dalam penanganan Polsek Susukanlebak dan juga sekaligus melaporkan juga Edi Y karena tulisan di media sosial di status WhatsApp yang kami anggap telah menghina dan mencemaran nama baik terhadap profesi wartawan, Edi Y mengatakan bahwa “wartawan itu Esek-esek”.
Walau di saat para Insan Pers menyambangi Mapolsek Susukanlebak, para terduga penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan, Sdr. Karjo dan Edi Y sudah meminta maaf kepada insan pers namun tetap proses hukum harus ditegakkan yang seadil-adilnya agar kejadian ini tidak terulang kembali dan menjadi efek jera bagi oknum tersebut agar dalam berbicara haruslah berhati-hati, maka dalam pepatah “Mulutmu adalah Harimaumu” agar selalu menjaga lisan tidak asal berbicara yang menyinggung dan menyakiti seluruh insan pers.
Saat awak media menyambangi Kapolsek Susukanlebak di tempat Kantor Mapolsek, beliau menegaskan bahwa proses hukum dan pelaporan adalah hak warga Negara dan adapun nantinya dari pihak Insan Pers mau memaafkan atau melanjutkan ke ranah hukum maka silahkan saja itu hak sebagai pelapor, tugas kepolisian adalah menerima laporan dari semua masyarakat karena setiap warga Negara berhak mencari kepastian hukum dan penegakan hukum yang seadil-adilnya,” tegasnya.
Ketua Wartawan DPD HIPWI Jabar Umar Amaro, SH dan Ketua DPC HIPWI Cirebon Raya Koharrudin, SH saat dikonfirmasi oleh awak media beliau meminta proses hukum harus ditegakkan seadil-adilnya atas penghinaan dan pelecehan terhadap insan Pers, baik penghinaan terhadap perorangan ataupun ke seluruh insan Pers harus cepat di tindak tegas, karena tugas seorang wartawan sangat mulia sebagai profesi yang selalu bekerjasama dengan pemerintahan dalam hal pemberitaan dan bermitra baik dengan pihak Kepolisian maupun TNI dalam hal kegiatan publikasi dalam penegakan hukum dan keamanan negara di Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.
reporter : Suripto