Polres Cianjur Segera Tangkap Oknum Pengrusakan Salah Satu Kantor Media Di Cianjur

BOGOR,– sorottipikor.com l
Kepolisian Resor (Polres) Cianjur didesak segara menangkap para pelaku penyerangan dan pengrusakan kantor media pers. Demikian ditegaskan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bogor, Piyarso Hadi kepada wartawan di Bogor, Rabu (24/12/2019).

“Kami mendesak kepada pihak Polres Cianjur untuk segara menangkap para pelaku penyerangan dan pengrusakan kantor media online jabarnews.com. Karena apapun alasannya, perbuatan ini adalah perbuatan kriminal,” tegasnya.

Menurutnya, peristiwa pengrusakan dan penyerangan ini adalah tindakan pengecut yang diduga terkait akibat pemberitaan, sehingga ada pihak yang tidak senang atas pemberitaan media tersebut. Padahal sesuai UU Pers, jika ada orang atau pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan oleh pers, maka bisa ditempuh melalui hak jawab.

“Apabila ada pihak yang melakukan pengrusakan dan penyerangan terhadap pers, maka selain pelaku melanggar UU Pers, juga melanggar pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan dan Pasal 351 KUHP tentang Penyerangan (penganiayaan – Red),” jelas Piyarso Hadi yang juga Waketum Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Bogor dan Pemimpin Umum inilahonline.com tersebut.

Atas peristiwa pengrusakan kantor Redaksi Jabarnews.com Biro Cianjur tersebut, pihaknya sangat berharap kepada pihak Kepolisian baik di Cianjur maupun di Polda Jabar segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku tindak kekerasan dan pengrusakan tersebut.

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Jabar Agus Dinar, perbuatan tindak kekerasan dan pengrusakan tersebut di negara berdasarkan hukum sangat tidak dibenarkan. Terlebih terhadap kantor redaksi sebuah perusahaan media pers.

“Apapun motif yang melatar belakangi tindakan kekerasan itu lanjut Agus, tetap tidak dibenarkan. Pers dalam operasionalnya dilindungi dan mendasar pada UU 40/1999 tentang pers,” tandasnya.

Menurut Agus, terlebih saat awak media sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya, dilindungi dan harus selalu berdasarkan pada UU 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Maka jika merasa dirugikan oleh pemberitaan maka pihak yang merasa dirugikan tersebut dapat mengadu ke Dewan Pers. Ini saluran yang dibenarkan menurut aturan dan peraturan yang berlaku. Jangan dengan tindakan kekerasan.

“Tindakan kekerasan terhadap pers itu, sebagai kebodohan. Karena pers memiliki fungsi dan kewajiban untuk menyampaikan informasi yang benar, untuk kepentingan masyarakat. Pers pun karena itu bertanggung jawab kepada masyarakat,” kata Agus.

PWI Jabar mengapresiasi langkah Polres Cianjur yang langsung bereaksi atas peristiwa ini. Namun demikian, PWI Jabar berharap Polisi segera bisa mengungkap pelaku dan motif tindakannya.

Informasi lain yang berhasil dihimpun inilahonline.com menyebutkan, kronologi peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (24/12/2019) dini hari kantor Jabarnews.com biro Cianjur di Kampung Warungkiara RT 3/9, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur diserang oleh dua orang tidak dikenal.

Para terduga pelaku yang diketahui dua orang datang ke kantor jabarnews.com sekira pukul 02.00 WIB. Mereka menggunakan kendaraan jenis motor matic Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor polisi.

Tanpa basa basi keduanya langsung menghajar dan mendorong staf hingga menabrak pintu, sejumlah barang dirusak, termasuk dinding ruangan

“Mereka tanpa banyak ngomong langsung menyerang begitu saja, memukuli staf kami dan mendorong hingga menabrak pintu,” kata Mamat staf di kantor Jabarnews.com biro Cianjur.

Ketua PWI Kabupaten Cianjur Muhammad Ikhsan mengecam tindakan penyerangan kantor biro Cianjur media online Jabarnews.com,”Saya sangat geram dengan adanya penyerangan kantor media, tidak ada alasan mengancam dan mengutuk tindakan kekerasan dan pengrusakan terhadap media,” ujar Ikhsan.

Sementara itu dari pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku penyerang kantor media Jabarnews.com. “Kami dari pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku penyerangan ini, karena telah mengganggu kamtibmas khususnya kasus ini mengganggu kebebasan pers yang dilindungi UU No 40 tahun 1999 tentang Pers” Ujar Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, S.I.K., S.H., M.Hum.

Sb inilahonline.com

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *