Bagi Masyarakat Cianjur Yang Akan Ke Jakarta Harus Mempunyai (SIKM) Jakarta
Cianjur, — sorottipikor. com l Bagi masyarakat Cianjur yang akan kembali ke Jakarta dengan tujuan bekerja sebaiknya menunda atau melakukan kepengurusan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta.
Pasalnya, saat ini Kepolisian Resor (Polres) Cianjur mulai tegas melakukan penjagaan di setiap perbatasan seperti halnya di Pos 8 Cepu.
Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak pergi Ibu Kota di tengah kondisi pandemi Covid-19. Sedikitnya ada delapan kendaraan yang akan keluar dari Kabupaten Cianjur diputar balik agar tidak ke Jakarta.
Kabag Ops Polres Cianjur, Kompol Warsito mengatakan, penjagaan tersebut dilakukan karena adanya indikasi penumpang yang akan pergi ke Jakarta dengan tujuan kembali bekerja, sehingga pihaknya melakukan langkah penjagaan di Pos 8 Cepu pada, Sabtu (30/5/2020) malam.
“Kita lakukan penjagaan ini karena ada indikasi penumpang yang akan ke Jakarta. Sementara penumpang atau masyarakat yang berangkat tersebut tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta makan kita arahkan untuk kembali pulang,” ujarnya.
Lanjutnya, berdasarkan data dari desa, Rt dan Rw terdapat kurang lebih 34.000 masyarakat Cianjur yang mencari nafkah ke luar kota serta luar negeri dan melakukan pulang kampung.
“Kami lakukan ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, terlebih saat ini di sana (Jakarta, red) masih dalam zona merah,” tuturnya.
Rencananya, penjagaan ini akan rutin dilakukan hingga kondisi benar-benar optimal dan normal. “Ini akan rutin dilakukan hingga kondisi benar-benar optimal dari informasi kewilayahan,” tutupnya.
Reporter Arif