Diduga Tanah Digarap Tanpa Izin dan Hilang Tergerus Tambang, Haji Zaini di Sinar Bulan Minta Ganti Rugi

TANAH BUMBU ,Sorottipikor.com//

– Seorang warga Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Haji Zaini, mengaku mengalami kerugian besar akibat penggarapan lahan miliknya tanpa izin serta hilangnya sebagian tanah yang kini berbatasan langsung dengan danau bekas tambang perusahaan.

Keluhan itu ia sampaikan setelah mengetahui sekitar 25 meter dari lahannya yang berada tepat di belakang rumahnya telah hilang. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi akibat bekas aktivitas alat berat milik perusahaan tambang yang pernah beroperasi di kawasan tersebut.

“Tanah saya dulunya aman, sekarang longsor ke danau bekas tambang. Sekitar 25 meter sudah hilang, dan itu tidak sedikit. Saya ingin perusahaan bertanggung jawab,” tegas Haji Zaini kepada awak media ini. Sabtu (13/4/2025).

Kerugian tak hanya pada lahan yang tergerus. Haji Zaini juga menyebutkan sejumlah tanaman produktif miliknya seperti kelapa, nangka, rambutan, hingga bambu lenyap begitu saja setelah adanya aktivitas penggalian oleh pihak yang diduga bekerja untuk perusahaan tambang.

Ia menceritakan awal mula kejadian bermula dari pertemuan di balai desa, di mana ia hanya memberikan izin terbatas untuk menyiring atau penggalian tepi lahan. Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya.

“Saya cuma izinkan menyiring, bukan menebang pohon apalagi menggali dalam. Tapi kenyataannya pohon-pohon saya hilang, tanah saya diratakan,” ujar Zaini dengan nada kecewa.

Dari perusahaan, dirinya hanya menerima uang Rp5 juta yang disebut sebagai “tanda terima kasih”, bukan sebagai ganti rugi ataupun jual beli lahan.

Usai menyampaikan protes secara lisan kepada pihak perusahaan, Haji Zaini mengaku sempat didatangi oleh beberapa petugas dari Polsek Satui ke rumahnya. Mereka datang pada sore hari dan melakukan klarifikasi seputar peristiwa penggarapan tersebut.

“Petugas datang, tanya-tanya soal kejadian. Saya sudah jelaskan semua, tapi setelah itu tidak ada tindak lanjut apa-apa,” ujarnya.

Zaini berharap, ada kepastian hukum serta perhatian serius dari pemerintah desa, aparat penegak hukum, hingga instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan ini. Ia menolak jika surat yang ia tanda tangani dijadikan dasar pembenaran atas pengambilan lahannya, apalagi tanpa adanya dokumen resmi atau proses ganti rugi.

“Kalau begini, saya merasa dijebak. Tidak ada surat sah, tidak ada bukti saya jual lahan. Saya cuma rakyat kecil yang ingin keadilan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan terkait laporan warga tersebut.

(Tim)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *