Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Tangkap Dua Pelaku Peredaran Narkoba di Batulicin

Tanah Bumbu,sorottipikor.com

– Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Pada Kamis, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 18.45 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP.Arief Prasetya SIK.,M.Med.Kom.,melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga menkopirmasi ada dua orang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika golongan I berhasil diamankan di sebuah jalan samping Alfamart Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kedua tersangka yang diamankan adalah JR (24) yang beralamat di Jl. Transmigrasi Rt. 003 Desa Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, dan ASA (23) yang beralamat di Jl. Wonorejo Rt. 006 Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu. Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif.

Pada Kamis siang, sekitar pukul 15.00 WITA, tim berhasil mengamankan kedua tersangka di sebuah rumah di Gg. Hidayah, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat. Dalam penggeledahan, petugas menemukan bukti pesan di aplikasi WhatsApp yang menunjukkan bahwa kedua pelaku baru saja menerima paket narkotika jenis sabu yang diranjaukan di sebuah lokasi.

Berdasarkan petunjuk dari pesan tersebut, petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud, dan sekitar pukul 18.40 WITA, mereka menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,32 gram. Paket tersebut dibungkus dalam kemasan bekas permen merek Yupi Bolicius.

Selain narkotika, barang bukti lain yang disita dari para pelaku meliputi satu bungkus plastik klip, satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu buah timbangan digital, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor Scoopy berwarna hitam merah yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya yang terlibat.

Kapolres Tanah Bumbu menghimbau kepada masyarakat agar terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba, sebagai upaya bersama untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini.(Indra)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *