DPC GAKORPAN Rohil Akan Laporkan SMAN 1 Bagan Sinembah Dugaan Penyelewengan Dana Bos Th 2021-2022

Rohil,– Sorot Tipikor //
Arjuna Sitepu, Ketua Lembaga Suwadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (LSM DPC GAKORPAN) Kabupaten Rokan Hilir, dalam press release di sebuah Hotel di Jalan Jendral sudirman Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembaah, Kamis (13/07/2023).

Arjuna Sitepu menjelaskan agar semua berhak tahu, sebagaimana amanat berdasarkan Pasal 2, Pasal 3 UU No: 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, jo Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 PERKI No: 1 Tahun 2021 Tenang Standar Layanan Informasi Publik, jo Pasal 14 Permendikbud No: 41 Tahun 2021 Tentang Layanan Informasi Publik, jo.Pasal 24 Permendikbudristek No: 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran Bantuan Oprasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Oprasional Sekolah dan Bantuan Oprasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, jo Pasal 42 Peraturan Menteri Keuangan No:119/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Terkait dugaan penyelewengan Anggaran BOS Tahun 2021-2022 pada satuan pendidikan SMAN 1 Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

“Team Investigator Dewan Pimpinan Pusat GAKORPAN-RI masih Pengumpulan Bahan Keterangan (PULBAKET), sebagai bukti awal untuk melaporkan dugaan penyelewengan Anggaran BOS Tahun 2021-2022 SMAN 1 Bagan Sinembah, yang terindikasi mark’up atau piktif terhadap sejumlah nilai atas pembayaran dari Anggaran BOS tersebut”

Diketahui penerimaan Anggaran BOS Tahun 2021-2022 SMAN 1 Bagan Sinembaah, berdasarkan Infomrmasi Umum, dengan Anggaran BOS Tahun 2021
– Tahap 1
Rp. 504.468.000
– Tahap 2
Rp. 672.624.000
– Tahap 3
Rp. 530.226.000
– Total Anggaran BOS Tahun 2021 dalam satu Tahun
Rp. 1.707.318.000

Dan pada Anggaran BOS Tahun 2022

– Tahap 1
Rp. 530.226.000
– Tahap 2
Rp. 706.968.000
– Tahap 3
Rp. 530.226.000
– Total Anggaran BOS Tahun 2022 dalam 1 Tahun
Rp. 1.767,420.000

“Ada dugaan mark up atau piktif data laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ),” papar Arjuna Sitepu.

Team Investigator DPP GAKORPAN-RI akan layangkan SURAT LAPORAN ELECTRONIC ke Kanit 3 Subdit lll Ditreskrimsus Polda Riau, agar “Usut Tuntas” dugaan penyelewengan anggaran BOS Tahun 2021-2022, khusus-nya H. Ahmad Sofian selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Bagan Sinembaah, tegasnya.

“Surat Laporan Electronic yang akan kami layangkan ke Polda Riau, berdasarkan amanat Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 PP No: 43 Tahun 2018 Tenang Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 4 Pasal 5 dan Pasal 13 PERPRES No: 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik ” terangnya.

Sebelumnya Team Investigator DPP GAKORPAN-RI telah melakukan investigasi terkait atas laporan masyarakat, sebagaimana amanat berdasarkan Pasal 8 PP No: 43 Tahun 2018, jo Pasal 2, Pasal 3 UU No: 68 Tahun 1999, dan Pasal 28F UUD 1945, terindikasi Kepala Sekolah SMAN 1 Bagan Sinembaah, diduga melakukan penyelewengan Anggaran BOS Tahun 2021-2022 yang mengarah dugaan mark up atau piktif atas Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran BOS Tahun 2021-2022, jelasnya.

Team Investigator DPP GAKORPAN-RI, berharap setelah laporan kami layangkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak lanjuti laporan dari LSM DPC GAKORPAN Rokan Hilir, terkait dugaan penyelewengan Anggaran BOS Tahun 2021-2022 SMAN 1 Bagan Sinembaah, akhiri Arjuna Sitepu, menutup Press Release-nyaRelease-nya.

Terpisah, awak media ini, telah menghubung H. Ahmad Sofian selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Bagan Sinembah, guna mengkonfirmasi Press Release Ketua DPC GAKORPAN Rikan Hilir, namun berkali-kali di hub pada nomor whatsapp 08227422XXXX, tidak dijawab, bahkan awak media berusaha menemuinya di sekolah SMAN 1 Bagan Sinembah, tetapi belum juga berhasil bertemu, hingga berita ini diterbitkan, (Anto/Red) .

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *