BKPSDM Tanbu Mewanti-wanti PPPK: Segera Lengkapkan Berkas hingga 14 Januari atau Risiko Tertunda!

Tanah Bumbu, SOROTTIPIKOR//

-Dalam rangka meningkatkan standar pelayanan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanah Bumbu dengan tegas memberikan peringatan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhasil melewati seleksi tahun 2023.

Pada Jumat (29/12/2023), Kepala BKPSDM Tanbu, Rusdiansyah, menegaskan bahwa PPPK yang telah lolos seleksi harus segera melengkapi berkas persyaratan hingga batas waktu paling lambat pada tanggal 14 Januari 2024. Salah satu dokumen yang diutamakan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Rusdiansyah menjelaskan bahwa pengumpulan berkas yang komprehensif, termasuk fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Bebas Narkoba, dan Surat Keterangan Kesehatan Jasmani Rohani, merupakan prasyarat mutlak sebelum melangkah ke tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) P3K.

“Kami mengingatkan semua PPPK untuk memastikan kelengkapan berkasnya. Batas waktu pengumpulan berkas hingga tanggal 14 Januari 2024 sangat ketat, dan setelah itu proses akan dilanjutkan ke tahap pengusulan NIP P3K,” ungkap Rusdiansyah.

Lebih lanjut, Rusdiansyah memberikan pesan khusus kepada pegawai di bidang Kesehatan, Tenaga Teknis, dan Guru agar berhati-hati dan cermat dalam mengisi formulir, termasuk Daftar Riwayat Hidup (DRH). Hal ini dianggap krusial karena informasi tersebut akan memengaruhi penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi peserta yang berhasil lulus P3K.

“Para peserta yang berhasil lulus P3K diharapkan memeriksa persyaratan dengan teliti. Namun, jika ada kebingungan, mereka dapat langsung menghubungi bidang terkait di kantor BKPSDM Tanbu,” tambah Rusdiansyah sebagai penegasan.(HMD.Team)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *