Masyarakat Minta APH Tindak Tegas, Mafia Tanah Hutan Lindung Mangrove Berkeliaran.
Tanjung Mangedar,– Sorot Tipikor //
Menindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat Desa Tanjung Mangedar Teluk Pulai Dalam Kecamatan Kualu Hilir Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara, yang disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Kirupsi dan Penyelamatan Aset Negara (DPP GAKORPAN) Tingkat Pusat, melalui Tim Investigator DPP GAKORPAN Tingkat Pusat, Rahmad Pengabean dan Arjuna Sitepu, saat dikonfirmasi oleh awak media, Minggu: 17:00 WIB (14/5/2023, terkait tindaklanjut atas Lapor Pengaduan diantaranya :
– Laporan Pengaduan ke Polsek Kuala Hilir Nomor :
LP/B/03/II/2023/SPKT/SEK KL HILIR-LBH/POLDA SUMUT.
– Laporan Pengaduan ke Propam BARESKRIM POLRI Nomor : SPSP2/001729/III/2023/BAGYANDUAN.
– Laporan Pengaduan ke BIROWASSIDIK 5 BARESKRIM POLRI Nomor: STPL/03/II/2023/SPKT/SEK.KEL.HILIR/RES-LBH/POLDA SUMUT.
– DanTanggal 2/5/2023 Kami Kembali Mebuat Pengaduan Ke Polres Labuan Batu Utara Dengan dilengkapi Bukti Awal atas Penyalagunaan Kawasan Hutan Lindung Mangrove oleh Akok/Tasman.
Berdasarkan bukti Laporan Pengaduan ini, Arjuna Sitepu Tim Investigator DPP GAKORPAN Tingkat Pusat ini, menegaskan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) supaya tidak mengangkangi Amanat Pasal 28H ayat (2) menyebutkan bahwa.”Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.” terang 4r7un4 5itepu.
Karena, dari Tahun ke Tahun Akok / Tasman yang sudah menjadi Terlapor itu kerap menjadi “Aktor” dari semua Peristiwa Hukum yang telah merugikan Masyarakat yang menjadi Korban atas Kebiadaban Akok / Tasman, yang juga menjadi Korban Praktek Haram Mafia Tanah Kawasan Hutan Lindung Mangrove. Pokoknya..! Akok / Tasman ini Lebih Licin dari Belut yang dilumuri Lumpur sekalipun” ujar Ar7una 5itepu, yang juga merupakan Ketua Tim Investigator KPH-PL (Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan) Tingkat Pusat.
Tim Investigator GAKORPAN Tingkat Pusat itu menyebutkan, bahwa ada keterlibatan orang kuat yang merupakan Kekuatan Hukum yang membuat Akok / Tasman itu besar kepala, merasa dirinya yang paling benar. Sekalipun Laporan DPP GAKORPAN sampai ke BIROWASSIDIK 5 BARESKRIM, bertujuan agar perkara tersebut segera diusut Aparat Penegak Hukum (APH), jelas 4r7un4 5itepu.
Atas perihal konflik untuk selamatkan Aset negara, serta demi menjaga nilai keutuhan serta pertanggung jawaban atas kawasan hutan Lindung dan lahan mangrove.
Terpisah, Rahmad Pengabean menyebutkan, bahwa pelaporan ini terjadi semenjak awal Tahun 2023 hingga saat ini, belum ada tindak lanjut yang serius dari APH dan Institusi pemerintah baik di Daerah maupun di Pusat, padahal segala upaya dan usaha untuk menyelesaikan konflik ini sudah dilakukan oleh masyarakat, tukasnya Rahmat
Untuk menjadi catatan, bahwa masyarakat Desa Tanjung Mangedar Teluk Pulai Dalam Kecamatan Kualu Hilir, murni mencari keadilan agar Kawasan Hutan Lindung Mangrove tidak di jadikan perkebunan sawit untuk kepentingan para mafia tanah, sebab kawasan hutan lindung mangrove itu merupakan milik Negara, ucapnya.
Lanjut Rahmad Pengabean, sepertinya sangat sulit didapatkan, ini menjadi pertanyaan besar buat masyarakat yang jadi korban, ada apa sebenarnya dengan oknum Insitusi dan APH terkait, kenapa sangat lambat untuk menindaklanjuti kasus ini? dan apakah karena adanya dugaan kuat, ada keterlibatan para oknum Insitusi dan APH, atau karena ada suap menyuap.? Inilah jadi pertanyaan besar, yang beredar di kalangan masyarakat, terangnya.
Pertanyaan ini bukan tanpa alasan, sebab dugaan miring ini sangat menyakinkan masyarakat karena laporan demi laporan Serta beberapa pengaduan masyarakat ke Insitusi pemerintah berjalan sangat lambat sudah hampir Empat bulan, padahal disaat oknum pengusaha ilegal yang melaporkan Masyarakat ke Insitusi pemerintah, dan masyarakat setempat menilai pemerintah kurang tanggap dan tegas, untuk dapat sangat cepat merespon serta tangkap oknum pelakunya serta menindaklanjuti secara intensif dan tegakan hukum secara tegak lurus, tegasnya.
Atas perihal laporan kepada oknum akok pengusaha ilegal tersebut, Rakyat Indonesia menilai atas hal respon yang tidak cepat dan segera tindak tegas dari jajaran Pihak APH dan juga jajaran institusi Pemerintah. sehingga dari masyarakat terus berasumsi dan bertanya besar, serta menduga kuat adanya praktek suap uang yang mengalir ke oknum Insitusi dan APH. imbuhnya Rahmat lagi
Dan sehingga ketidakadilan ini terjadi pada masyarakat, yang ada dan nyata terjadi diduga keras seakan APH (Aparat Penegak Hukum) dan institusi Pemerintah, hanyalah utamakan untuk sengaja melindungi, dan keberpihakan kepada pengusaha ilegal.bagaimana Rakyat akan percaya dengan keadilan Penegakan hukum di negara Republik indonesia ini.tambah Rahmat tegas.
Salah Satu masyarakat setempat inisial BS saat ditemui awak media Gakorpan News mengatakan, ” Kami masyarakat yang ada di Desa Tg Mangedar Teluk Pulai Dalam Kecamatan Kualu Hilir Kabupaten Labura ini, menduga kuat bahwa ada permainan uang dari pengusaha ke insitusi pemerintah, dalam kasus perambahan hutan lindung Mangrove dan perusakan DAS di Desa kami ini.tukas rahmat
Sebab hal ini sudah sangat lama, terkait laporan kita melalui Lembaga Gakorpan DPP RI, yang sampai saat ini belum ada ditindak tegas oknum pengusaha Akok ini, dan tidak ada respon cepat, dan hasil serta titik terang positif dari Insitusi pemerintah.
*Bahkan yang terlebih mirisnya, ada 2(dua) orang dari masyarakat dari Desa kami, yang ditangkap oleh APH Polda Sumut Polres Labuhan Batu, sampai saat ini sudah Empat bulan belum pernah disidangkan, yang artinya tidak ada kepastian hukum yang kami dapatkan.” ucapnya Rahmat dengan penuh kekesalan*
Pada tanggal 08/01/2023 dan 12/01/2023 Dua orang warga Desa setempat ditangkap oleh APH Polda Sumut Polres Labuhan Batu, yaitu Sarlen Pasaribu dan Vanto Sinaga hingga saat ini belum pernah disidangkan. dan hal ini jadi perhatian serius dan pertanyaan besar, serta sangat tidak masuk akal dan banyak yang janggal dalam kasus ini.
Dan dugaan kami Gakorpan DPP RI, Bahwa kasus penangkapan masyarakat ini kasusnya sangat – sangat dipaksakan. Karena nyatanya pihak pengusaha dan APH tidak bisa melengkapi pemberkasan yang sah untuk berkas persidangan. karena saat terjadinya konflik dilahan hutan lindung yang merekam peristiwa itu hanya Dua orang Oknum TNI AL dari Potmar Tg Leidong Danlanal Tg Balai Asahan Sumut, kami juga mempertanyakan akan hal tersebut, apakah nanti disaat persidangan video hasil rekaman dari Dua oknum TNI AL tersebut sah untuk menjadi alat bukti? dan kedua oknum TNI AL itu bisakah dihadirkan menjadi saksi dipersidangan ” tutur Rahmad Panggabean Tim Investigasi Gakorpan DPP RI.
Narasumber :
R Panggabean
Arjuna Sitepu
Editor: Redaksi.