Kurang Dari 24 Jam: 2 Pelaku Pembacokan Di Bahodopi Di Tangkap SatReskrim Polres Morowali Polda Sulteng

Morowali,-Sorot Tipiko //

Gerak cepat SatReskrim Polres Morowali Polda Sulteng  baru baru ini, kurang dari 24 jam telah menangkap dua pelaku pembacokan di Bahodopi Kab.Morowali.

Dari hasil penyidikan kedua pelaku diketahui merupakan Kaka dan adik kandung dari enam bersodara  dimana kasus pembacokan ini dipicu oleh kesalahpahaman antara korban dan pelaku BM alias B  saat makan siang, keduanya merupakan karyawan disalah satu perusahaan tambang dibahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulteng.

Waka Polres Morowali Kompol Donatus Kono,S.H,SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Arya Widjaya ,S.Td.K,SIK dan Kabag OPS Jum’at(25/11) saat jumpa pers bersama awak media mengatakan,Motif kasus ini dipicu Saling baku cekcok mulut pada saat makan siang antara korban dan BM alias B, dikarenakan permasalahan giliran pengambilan air galon .
Dihadapan awak media Donatus menyampaikan,Sebelumnya keduanya telah terjadi perselisihan  antara BM alias B dan korban namun kejadian terakhir ini yang menjadi pemicu utama permasalahan, pada awalnya pada hari Senin tanggal 21 November 2022 pukul 12.00 pada saat makan siang terjadi cekcok mulut antara BM alias B dan korban di tempat kerja karena korban mempermasalahkan kenapa BM alias B tidak mengambil air galon terjadi selisih pendapat,pelaku  BM alias B  tidak mengetahui gilirannya untuk mengambil air galon karena sehari sebelumnya BM alias B tidak masuk kerja.
Lanjud Donatus, keduanya hampir terjadi perkelahian antara korban dan BM alias B tersebut namun dilerai oleh teman-teman kerja mereka.setelah kejadian tersebut BM alias B menghubungi adik kandungnya FA alias F ,melaporkan bahwasanya beliau telah dipukul oleh korban sementara makan dan FA alias F tidak terima atas yang terjadi kepada saudaranya tersebut awalnya BM alias B mengatakan tidak usah karena mau dibicarakan baik-baik dulu dan BM alias B langsung mematikan telepon.Sekitar pukul 17.30 FA alias F pergi ke pos II lalu menunggu BM alias B keluar keduanya menunggu korban kemudian BM alias B bertemu korban dan mereka berkelahi kemudian FA alias F menghampiri mereka dan mengayunkan parang dan mengenai pada bahu sebelah kiri punggung korban sempat melarikan diri namun dikejar oleh FA alias F dan  sempat mengayunkan parang sebanyak dua kali  mengenai tubuh korban pada bagian sebelah kiri setelah itu FA alias  F dan BM alias B kabur melarikan diri dari TKP tersebut.
Menurut Donatus kedua pelaku terancam pasal 170 ayat(2) ke-1 KUHPidana subs pasal 351 ayat(1) dan (2) KUHPidana Jo pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHPidana dan pasal 56 ayat(1)ke-1 KUHPidana.
Ancaman hukuman 7 tahun penjara

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti berupa sebilah parang dengan sarung warna hitam dan baju karyawan warna putih gading 1 set diamankan diPolres Morowali Polda Sulteng.Sementara korban saat ini dalam penanganan pihak Medis.

Donatus menambahkan,Kedua pelaku ditangkap di Rumah kosong diwilayah Desa Tangofa Kabupaten Morowali,saat dilakukan penangkapan kedua pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas namun terukur dengan menembak kaki dari kedua pelaku dan kedua pelaku berasal dari Wajo Sulawesi selatan.
Dalam keterangannya  Donatus berharap, kepada Masyarakat Morowali terkhusus kepada Masyarakat Luar yang bekerja diMorowali setiap ada permasalahan agar tidak diselesaikan dengan panas dan tidak main hakim sendiri.
Selanjudnya Donatus juga berharap, permasalahan ini tidak sampai melebar ke isu lain baik itu isu perkumpulan,persaudaraan  atau sampai berkembang ke isu sarah dan saat ini Kondisi Bahodopi aman dan Kondusif.Pungkasnya(Yasin).

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published.