Dinas PMPTSP Gelar Bimbingan Teknis Perizinan Berbasis Risiko
Tanah bumbu,sorottiikor. Com l
Pemkab Tanbu melalui Dinas PMPTSP melaksanakan bimbingan Teknis perizinan berusaha berbasis risiko,bertempat di Hotel Ebony Batulicin
Bupati Tanah Bumbu yang di wakili oleh Stap Ahli bupati Mariyadi nor. Sos membuka sekaligus memberi sambutan pada kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, selasa 29/11/2022
Dikatakan Mariyadi Noor. Sos, sektor UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian Nasional,sehingga di perlukan aspek legalitas agar mendapatkan akses ke beberapa aspek bagi para pelaku UMKM dan koperasi.
Pada kegiatan tersebut sebagai narasumber Adam Indra Wijaya dari DPM PTSP provinsi Kalimantan selatan, memberikan materi mendorong legalitas UKM dan koperasi dalam perizinan berusaha berbasis resiko.
Adam Indra wijaya menjelaskan pentingnya para pelaku UMKM dan koparasi mendorong perekonomian nasional, akan tetapi masih minimnya kepemilikan izin dari pihak UMKM sehingga di butuhkan peran dari pemerintah untuk melakukan kegiatan sosialiasi yang mendorong para pelaku usaha untuk mengurus Izin melalui sistem OSS.
Selain itu, kegiatan ini di harapkan para peserta dapat segera mengimplementasikannya,serta dapat memahami sehingga bisa tercapai tujuan pemerintah untuk memberikan kemudahan berusaha pagi para pelaku usaha dan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan yang diwakili oleh kabid pengendalian dan infomasi oleh Hj. Zainab Barkani
Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan :
1.Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja
2.PP nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis Risiko
3.peraturan menteri investasi no 8 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penggunaan dak nonfisik Tahun anggaran 2022
4.perda nomor 3 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha.
.
Merupakan sebagai bentuk penghargaan kepada pelaku usaha yang selama ini menjalankan usaha sesuai aturan dan mematuhi semua kewajibannya.
Sehingga diharapkan, dengan diadakannya kegiatan bimbingan teknis perizinan berusaha berbasis Risiko ini, pemahaman para pemangku kepentingan menjadi lebih luas, juga para pelaku usaha yang mengikuti bimbingan teknis “ujar Hj Zainab
Pemerintah sebagai fasilitator pun dapat semakin memahami serta meng inventarisir permasalahan dan hambatan pelaksanaan perizinan berusaha nantinya untuk menemukan solusi yang tepat (Team )