Lagi-Lagi di Tempat Berbeda, 4 Pelaku Narkoba di Ciduk Satnarkoba Polres Morowali.
Morowali,-Sorot Tipikor
Lagi-Lagi Satnarkoba Polres Morowali Ciduk dan mengamankan 4 pemuda selaku kurir narkoba yang selama ini gentayangan menjual barang haram diwilayah Kabupaten Morowali.ke 4 Pelaku tersebut diciduk ditempat berbeda diantaranya 1 pelaku masuk dalam DPO asal Donggala.
Beberapa bulan yang lalu Polres Morowali telah berhasil mengungkap peredaran kurang lebih 2 kilo gram sabu di wilayah Kabupaten Morowali. kata,Wakapolres Morowali Kompol Donatus Kono SH SIK didampingi Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Asep Prandi S.TR.K,S.I.K,M.H dan didampingi Kasih Humas saat jumpa pers Selasa(25/10)diMapolres Morowali.
Dihadapan awak media Donatus Kono Mengatakan,Bulan September sampai dengan bulan Oktober, Satnarkoba kembali menangkap 4 pelaku pengedar narkoba di Wilayah Morowali masing-masing ditangkap ditempat yang berbeda.
Donatus Kono menyebutkan,4 orang pelaku tersebut diantaranya berinisial MH ditangkap pada tanggal 2 Oktober 2022 dirumah kos kosannya wilayah Kecamatan Bahodopi. MH ini memesan sejumlah barang Narkoba dari wilayah Palopo kepada inisial A, lalu inisial A ini mengirimkan barang itu ke wilayah Morowali.Dari tangan tersangka MH barang bukti yang diamankan sedikitnya 21,32 gram narkoba jenis sabu.
Kemudian,pada tanggal 11 September di wilayah Bahodopi juga telah ditangkap Inisial R bersama S dengan barang bukti 2 bungkus plastik bening berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 8,56 gram, 1 unit handphone android merek Vivo dan 1 buah korek api dan 1 buah bong.
Sementara itu,pada tanggal 9 Oktober 2022 di sebuah agen rental tepatnya di Desa Bahodopi juga telah ditangkap inisial F, dengan barang bukti 2 bungkus plastik bening berisikan narkoba jenis sabu yang berat brutonya 2,08 gram, 1 unit handphone android merek Vivo warna merah,1 buah timbangan dan 1 buah dompet warna hitam.ungkap Donatus Kono
Donatus Kono menambahkan,ke-4 pelaku saat ini bersama barang bukti diamankan diPolres morowali.para tersangka terancam Pasal 144 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.pungkasnya.(Yasin).