Aksi Demo Buruh Tuntut 7 point’ Kepada PT.DOLPHIN FOOD & BEVERAGES INDUSTRY dan Pihak Outsourching.

Tanggerang,– sorottipikor.com l
Aksi demo yang dihadiri dari 217 orang buruh PT.Dolphin Food & BEVERAGES Industry yang beralamat di Jalan Kawasan Industri III Bunder Kab.Tangerang Provinsi Banten. Kamis (12/05/2022).

Pada kesempatan AKSI DEMO DAMAI ini juga, hadir dari tim kuasa hukum HENDRIK SH dan REKAN” beserta para buruh,dan aparat dari TNI dan POLRI bahkan nampak hadir ada personil Brimob membawa senjata Laras panjang, yang sangat tidak lazim keberadaan nya.

Dalam Orasinya para buruh, yang di pimpin Kuasa Hukum dari Buruh PT. Dolphin Food & BEVERAGES Industry, yaitu Bapak HENDRIK SH, mengatakan,’ saya menginginkan segera dituntaskan Hak Hak para pekerja buruh yaitu sebanyak 7 point’, yaitu :

  1. Bayarkan THR (Tunjangan hari raya) keagamaan,yang wajib dibayarkan oleh pihak perusahaan

2.Angkat status Buruh Kontrak menjadi karyawan tetap.

3.Agar melaksanakan Undang Undang No: 24 tahun 2011 Tentang BPJS Ketenagakerjaan.
4.Menolak tegas keberadaan PT.Rajawali anugrah semesta

5.Meminta PT.Rajawali Anugrah Semesta kembalikan uang pungli(pungutan liar)sepenuhnya kepada para buruh atas biaya admin untuk setiap kontrak kerja kepada semua Buruh yang lama dan baru dinyatakan setiap masuk bekerja di PT.Dolphin.

6.Meminta Disnaker kab.Tangerang serta pengawas dari tenaga kerja provinsi Banten untuk Periksa tuntas, cepat dan segera atas pelanggaran hak hak normatif yang dilakukan oleh PT.DOLPHIN FOOD & BEVERAGES INDUSTRY dan PT.Rajawali Anugrah Semesta.

7.Meminta pengawas DISNAKER tindak tegas PT.Dholpin Food & BEVERAGES Industry.

Atas tuntutan 7 point’ diatas,saya sebagai kuasa hukum akan upayakan terus untuk sampai diselesaikan hak para buruh, ujarnya.

Dan untuk hal ini pun sudah hadir dari Dinas tenaga kerja dan dari pengawas tenaga kerja provinsi serta direspon baik dan langsung ditanggapi serius oleh Bapak Mulyana selaku mediator dari Dinas tenaga kerja Kab.Tangerang. dan juga oleh Ibu Nuraini dari pihak pengawas tenaga kerja Provinsi Banten.

Atas perihal ini Ibu Nuraini mengatakan” bahwa;untuk besok atau tepatnya hari ini Jum,at 13/05/2022 kami akan panggil pihak pemilik PT.Dolphin food & BEVERAGES Industry dan Pihak pemilik PT.Rajawali Anugrah Sejahtera, untuk dimintai keterangan dan melakukan pengecekan serta pemeriksaan secara benar dan tegas sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia”,ujarnya”

Dan tentunya juga agar dari tim kuasa hukum buruh dan perwakilan beberapa buruh untuk bisa hadir di kantor DISNAKER Kab. tangerang.” tutupnya.

Pewarta : MDA.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *