K-Maki Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU & Bawaslu Ogan Ilir ke Kejati Sumsel.
Sumsel,– sorottipikor.com l
Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumatra Selatan (Sumsel) melaporkan dugaan korupsi pada program dana hibah ABPD (Anggaran Belanja Pendaparan Daerah) Kabupaten Ogan Ilir (OI) tahun anggaran (TA) 2020 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Senin (11/04/2022).
K-MAKI melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) OI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) OI perihal ada nya dugaan korupsi pada Nilai Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam APBD 2020 dalam pelaksanaan Pilkada OI tahun 2020.
Surat bernomor 25/KOMUNITAS-MAKI/SUMSEL/IV/2022 perihal Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah TA 2020 di KPUD dan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir di tujukan :
Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi C/q Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel.
Bony Belitong Koordinator K-MAKI Sumsel mengatakan, tidak adanya hasil audit BPK RI secara investigatif dana NPHD KPUD Ogan Ilir sebesar Rp.50 Miliar dan Bawaslu Ogan Ilir sebesar Rp.19 Miliar , patut di duga kuat ada dugaan korupsi dalam proses penggunaan anggaran dana hibah PIlkada Ogan Ilir tahun 2020 ini oleh KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir.
“Dalam hal ini melalui temuan lembaga kami ini,kami minta kepada pihak kejaksaan tinggi Sumatera selatan untuk mencari kebenaran dari segala dugaan dalam penggunaan anggaran tersebut
“Berdasarkan azaz praduga tak bersalah atau ‘Presumption of Innocence’ atas kerja sama dan mitra kerja yang baik di dalam memantau penggunaan asset serta keuangan negara”
“Maka lembaga kami sangat mengharapkan Kepada Kejati melalui asisten pidana khusus wajibb menindaklanjuti dari temuan ini demi menciptakan negara kita bebas dari korupsi yang merupakan program kerja Kejati di daerah Sumatera selatan”, tegas Bony dalam keterangan pada redaksi di Pelembang, Rabu (20/04/2022).
Seperti di ketahui, Anggaran Pilkada Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatra Selatan Tahun 2020 sempat dipangkas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OI dari Rp 50 Miliar menjadi Rp 41 Miliar. Namun akhirnya di tetapkan menjadi Rp 50 Miliar sesuai dengan Nilai Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diteken oleh Bupati OI dan KPU OI.
Perubahan dari angka 40 M ke 50 M ini setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil Badan Anggaran DPRD OI, TAPD OI, KPU OI dan Banwaslu OI yang meminta NPHD tidak di rasionalisasikan atau di potong sehingga anggaran KPUD dan Bawaslu di kembalikan sesuai NPHD yakni masing-masing KPUD 50 Milyar dan Bawaslu 19 Miliar.
Anggaran KPU OI yang semula di sepakati sebesar Rp 41 Miliar di tambah 9 Miliar sehingga menjadi 50 M dan anggaran Bawaslu semula Rp 15 Miliar di tambah 4 Milyar menjadi 19 Miliar. Dimana anggaran tambahan ini di berikan ke KPUD & Bawaslu OI setelah ada laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) pada Maret dan April tahun 2020.
“Proses penganggaran hibah NPHD untuk KPUD OI sebesar 50 M dan Bawaslu OI sebesar 19 M patut di duga tidak prudent atau tidak memenuhi azas pemerintahan yang baik yang di duga kuat adanya dugaan korupsi dalam proses penyusunan sampai penggunaan anggaran sesuai NPHD di KPUD dan Bawaslu OI tahun anggaran 2020 dalam pelaksanaan Pilkada 2020 lalu”, sebut Bony.
Kejati Sumsel harus segera mengusut semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. K-MAKI komitmen untuk mengawal proses hukum kasus dana hibah di KPUD dan Bawaslu OI ini hingga tuntas. Pelaku yang terlibat harus di beri hukuman setimpal. Demikian Bony. (Team).