PKN Akan Demo Kekantor Gubernur, DPRD, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Bandung,– sorottipikor.com l
Pemantau Keuangan Negara (PKN) akan kembali menggelar demonstrasi menuntut pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik di jawa barat, sesuai amanat UU No: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik, ucap Patar Sihotang SH.MH Ketua PKN Pusat, saat dikonfirmasi, melalui telepon selulernya oleh Kepala perwakilan SOROTTIPIKOR.COM wilayah Riau, yang juga merupakan Ketua Tim PKN Kabupaten Rokan Hilir, Senin Pukul 17:00 Wib (07/03/2022).
Ketua PKN Pusat meminta Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ketua DPRD dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, agar mengganti Ketua Komisi Informasi Kota Bandung, karena telah melanggar kode Etik, saat di persidangan sengketa informasi, yaitu PKN sebagai pemohon dan 4 atasan PPID Kepala Desa sebagai termohon, yang hasil putusan komisioner tersebut adalah “Putusan Sela”, terangnya.
Tambah Ketua PKN Pusat, putusan para komisioner tersebut sudah mengangkangi amanat Pasal 36 PERKI No: 1 Tahun 2013 tentang Sengketa informasi publik, pungkasnya.
Lanjut Ketua Umum PKN Pusat, bahwa adapun susunan dan sarana “Aksi Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum” adalah : Seperti yang dimaksud pada Pasal 11 UU No: 9 Tahun 1998. Surat pemberitahuan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (1), memuat : Maksud dan tujuan, tempat, lokasi dan rute, titik kumpul dan waktu, terangnya.
PKN dari luar Kota Bandung dan mahasiswa sera masyarakat diprediksi akan turun ke jalan pada Kamis, 17 Maret 2022 di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Kota Bandung, ucapnya.
Tanggal 17 Maret 2022 Kota Bandung ada aksi PKN menyampaikan pendapat dimuka umum, rakyat PKN dan mahasiswa akan aksi di kantor Gubernur Jawa Barat, DPRD dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kata Ketua PKN Pusat (Patar Sihotang SH.MH,(Arj).