Elsa Krismawati Angkat Bicara Menyikapi Rumah Sakit Menolak Pasien Covid 19

Cianjur, — Sorottipikor.com I 
Ditengah PPKM Darurat, isu penolakan pasien yang terpapar Covid 19 oleh pihak rumah sakit. Kali ini Isu tersebut mencuat di RSDH Cianjur yang diduga menolak pasien Covid 19. Hal tersebut menjadi sorotan publik.

Berkaitan dengan pernyataan Pemerintah Kabupaten Cianjur, “bila menolak Pasien Covid-19, Pemerintah akan mencabut izin operasional rumah sakit.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum HMI Cabang Cinjur, Elsa Krismawati mengungkapkan, Ditengah PPKM Darurat saat ini berdampak luas disetiap sektornya dan beban masyarakat semakin berat karena segala aktivitasnya dibatasi.

“tentu kaitan dengan isu ini HMI Cabang Cianjur menunggu sikap dan ketegasan PEMDA Cianjur yang akan mencabut izin RS yang menolak pasien Covid-19, Kalo sudah ada aturannya kenapa harus ragu menerapkan sanksi, PEMDA seharusnya jadi garda terdepan dalam kondisi darurat ini,” ungkap Elsa melalui pesan Watshap nya, Selasa (6/7/2021).

Lebih jauh Elsa mamaparkan, soal penolakan pasien Covid-19 yang lebih krusial, justru akuntabilitas, informasi, dan kecepatan akses kesehatan yang menjadi hak masyarakat dan kewajiban stakeholder kepada masyarakat.

“berapa jumlah pasien terpapar Covid-19 di Rumah Sakiyt dengan rujukan Covid-19 yang minim, ataupun kondisi/kelayakan fasilitas tiap-tiap RS umum maupun swasta. Masyarakat Cianjur pastinya sangat menanti langkah rill pro kemanusian dari Pemerintah Daerah,” paparnya.

Adanya hal tersebut Kepala Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Cianjur, Ilham Yassar Abda’u, mengatakan, Adapun regulasi terkait rumah sakit yang menolak Pasien Covid-19, merujuk pada Permenkes Nomor 4 Tahun 2018, pasal 2 ayat (1).

huruf a. tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat.

Huruf b. memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.

lalu huruf  j. melaksanakan sistem rujukan. Dan huruf i. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien. m. menghormati dan melindungi hak pasien.

“Adapun sanki yang dapat dijatuhkan berupa sanksi administrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 45 Permenkes tersebut, sebagai efek jera tentu sanksi sangat relevan untuk menyikapi situasi ini terhadap Rumah Sakit,” Pungkasnya.(Arif)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *