Dalam Ops Gabungan Penertiban Baliho, Banner dan Reklame Tidak Berijin Diwilayah Hukum Cianjur.
Cianjur, — sorottipikor. com l
Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Pemkab Cianjur bersama TNI dan Polri menyisir dan mencopot Baliho, Banner dan Reklame tidak berijin dan menyalahi aturan di tiga titik wilayah di kabupaten Cianjur,Sabtu (21/11/2020).
Giat penertiban dalam rangka penegakan PERDA no 1 Tahun 2019 tentang “Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat” dipimpin langsung Kepala Satuan Pol-PP Pemkab Cianjur Hendri Prasetyadhi.
Ketiga wilayah yang disisir yaitu di wilayah kecamatan Gekbrong, Kecamatan Warungkondang dan Kecamatan Cibeber, dalam giat penertiban ditemukan 4 Baliho ukuran besar dan kecil, 6 Reklame dan 4 APK Paslon, yang melanggar aturan dan tidak berijin.
Hendri mengatakan, APK para paslon yg terpasang di pohon,tiang listrik,telpon dan trotoar juga reklame layanan masyarakat yg tidak berijin semua kita tertibkan
” Kita harapkan giat penertiban ini dipatuhi oleh semua, termasuk baliho HRS juga kita tertibkan” tegas Hendri.
Dalam giat penertiban di wilayah kecamatan Cibeber sebuah baliho HRS yang terpasang di dinding sebuah rumah di pinggir jalan Cibaregbeg ditertibkan Tim Gabungan, tidak hanya itu Tim Gabungan juga mendatangi sebuah tempat hiburan karoke yang kerap kali dilaporkan warga karena sering beroperasi sampai pagi dan diduga tidak mengantongi ijin.
Reporter : Arif.