Kanit Reskrim Polsek Galsel, Mediasi Warga Berhasil Damaikan.

TAKALAR, — sorottipikor.com l
Kanit Reskrim Polsek Galsel Polres Takalar, Aipda Rusdiono melakukan mediasi kedua warga Galesong, sehubungan dengan peristiwa pengrusakan tanaman lombok (cabe) yang terjadi pada bulan Oktober 2020, di Dusun Barangmamase, Desa Barangmamase Kec. Galsel Kab. Takalar.Jum’at,06/11/2020.

Kronologis kejadian tersebut, bahwa pelaku saat itu diduga telah melakukan pengrusakan tanaman lombok milik korban yang ditanam diatas sawah garapan korban.

Pelaku saat itu melakukan pengrusakan dengan cara mencabut batang tanaman lombok milik korban seluas 17 Are, kemudian, pelaku mengkalim bahwa sawah yang ditanami lombok oleh korban tersebut adalah sawah garapan pelaku yang diberikan kuasa atau tanggungjawab oleh pemilik sawah tsb (dalam hal ini keponakan korban dan pelaku). Namun, korban juga mengklaim bahwa sawah tersebut adalah pemberian kuasa dari ponakannya untuk digarap atau dikerja.

Setelah Kanit Reskrim melakukan pendalaman upaya untuk mediasi kedua bela pihak Mengatakan Bahwa ” peristiwa tersebut diatas telah dilakukan upaya mediasi dan diselesaikan secara damai musyawarah kekeluargaan, dan dibuatkan Surat Pernyataaan dan ditandatangani atau cap jempol oleh kedua belah pihak.” Ujar Rusdiono diruang unit Reskrim Polsek Galsel.

Adapun hasil dari mediasi antara kedua belah pihak (korban dan pelaku) adalah sbb :

  1. Bahwa pelaku meminta maaf atas perbuataannya dan bersedia mempertanggungjawabkan dengan cara mengganti rugi sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada korban.

Rusdiono menambahkan Bahwa korban memaafkan perbuatan pelaku dan menerima itikad atau niat baik pelaku dan antara korban dan pelaku sepakat utuk tidak menaruh dendam dan menganggap permasalahan tersebut telah selesai.” Terang Rudiono.

Reporter : Muz@86

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *