Ketua DPC SPN Hendra Malik Penolakan Omnibus Law Cipta Kerja Belum Berakhir.

Cianjur,– sorottipikor.com l
Ketua DPC SPN Kabupaten Cianjur Hendra Malik memberikan menyatakannya 2020 Buruh gak boleh ngeluh, Buruh harus Tangguh, terstruktur, dan Masip melakukan perlawanan dan perjuangan melawan ketidakadilan.

OMNIBUS LAW Cipta Kerja belum usai dan masih mengalir deras penolakan dan perlawanan dari seluruh buruh se Indonesia bahkan banyak elemen yang ikut mendukung menolak.

Sekarang sudah beredar kabar UMK thn. 2021 dipastikan tidak akan naik, dari mulai statement Mentri Tenaga Kerja juga Asosiasi Pengusaha senada memberikan informasi bahwa UMK 2021 sama dengan UMK 2020 alias tidak naik.

Kami meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2021 sekurang-kurangnya sebesar 8, sekian persen. Di mana kenaikan tersebut setara dengan kenaikan upah minimum dalam tiga tahun terakhir.

“Walaupun pertumbuhan ekonomi mengalami kemerosotan minus dalam 2 kuartal terakhir, tetapi daya beli masyarakat harus tetap dijaga. Dengan demikian, adanya inflansi harga barang tetap terjangkau dengan adanya kenaikan upah yang wajar,”

Dengan kenaikan upah minimum sekurang-kurangnya 8, sekian persen tersebut, bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, sekaligus sebagai upaya untuk melakukan recovery ekonomi.

Bayangkan saja untuk kabupaten Cianjur tiga tahun kebelakang upahnya masih dibawah kebutuhan hidup layak, bagai mana kalau ditahun 2021 tidak ada kenaikan, semakin jauh saja buruh untuk hidup dalam kelayakan.

Berpikirlah manusiawi jangan terus-terusan berpikir kapitalis, Buruh juga punya Hak untuk hidup layak, hidup sejahtera dan hidup merdeka di bumi ini.

Reporter : Arif.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *