Konferensi Pers Kapolres Sukabumi AKBP M. LUKMAN SYARIF S.IK., M.H. Tentang Tindak Pidana Pencurian Perangkat Tower / BTS
Sukabumi,–Sorottipikor.com l Pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2020, Jam 13.00 Wib, bertempat di depan lobi Mapolres Sukabumi, Kapolres Sukabumi telah melaksanakan konferensi pers tindak pidana pencurian perangkat Tower / BTS.

Pelaksanaan konferensi pers Kapolres Sukabumi di dampingi Kasat Reskrim Akp Rizka Fadila, S.IK., S.H, Kanit Jatanras Ipda Hartono, SH, Paur Humas Ipda AAH SR, Perwakilan Vendor Indosat.
Pada keterangannya di depan awak media, Kapolres Sukabumi AKBP M. Lukman Syarif S.I.K. MH. menerangkan, Kronologi kejadian Pada hari Rabu, 8 Juli 2020, sekira pukul 01.00 wib, pihak vendor mendeteksi ada gangguan sinyal jaringan jalur Tower / BTS di daerah Jampang sampai wilayah Lengkong.

Pihak vendor langsung melakukan pengecekan dan mendapati ternyata modul UBPP Indosat di daerah Jampang telah hilang.
Juga diperoleh informasi dilokasi Tower sebelumnya ada mobil berjenis Nissa Evalia abu metalik, dan selanjutnya pihak vendor melapor kepada pihak Kepolisian.
Selanjutnya Polsek Cibadak mendapat informasi dari masyarakat bahwa mobil yang di maksud diatas berada di daerah Bantar Muncang Kec. Cibadak dan di tinggal oleh pemiliknya.

Personil Polsek Cibadak kemudian mendatangi mobil tersebut dan mendapatkan di dalam mobil terdapat barang berupa beberapa modul elektronik dan setelah dikoordinasikan dengan vendor bahwa benar modul tersebut milik vendor yang hilang.
Dan juga diperoleh informasi tentang keberadaan salah satu tersangka kemudian Personil Cibadak dan Sat Reskrim Polres Sukabumi mengejar salah satu pelaku dan berhasil menangkap pelaku yang bernama Safarudin als keling als atep als ipang di pintu Tol Cigombong.
Setelah dikembangkan berhasil menangkap 3(tiga) pelaku lainnya. adapun identitas para pelaku yaitu : Nama Yuli Iswanto als Cak Yuli, Umur 39 Tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta. Nama : Safarudin als Keling als Atep, Umur 29 Tahum, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta.
Nama Adit Setiawan, Umur 29 Tahun, Jenis kelamin Laki- Laki, Pekerjaan Wiraswasta.
Nama Moch Ersin Als Yadi, Umur 44 Tahun Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta.
Korban yang di rugikan oleh para tersangka : PT. Indosat, PT. XL AXSIATA, PT. HTCP TRI.
Modus Pelaku awalnya pelaku berpura – pura sebagai petugas vendor yang melakukan perawatan Tower, lalu menggunakan kunci palsu pelaku masuk ke area tower dan membongkar atau merusak perangkat tower selanjutnya mengambil perangkat tower seperti modul base band UBBP E4 dan E6 merek Huwawei dan merek Ericsoon.
Barang bukti yang diamankan yaitu : 1 (satu) unit kendaraan R4, Merek Nissan Avalia warna Abu-abu Metalik No.pol B 2896 POR, 1 (satu) set kunci L, 1(satu) buah Tang, 5 (lima) buah obeng, 2 (dua) kunci BTS, 3 (tiga) Kunci PAS, 14(empat belas) unit UBPP Merek Huwawei,1(satu) Modul Baseband.
Waktu Kejadian Bulan Juni 2020 sampai dengan Juli 2020 tempat kejadian: Tower STP Sampora Kp Sampora Desa Lenkong Kecamatan Lengkong, Tower Site Sukabumi kota 11 Desa Cikareo Kp. Sukatani Bojong Kembar Cikembar, Tower Site Kp Cimanggu Ds/Kec. Curug Kembar, Tower Site Jl. Raya Cigadog Ds. Sagaranten Kecamatan Sagaranten.
Tersangka dijerat pidana yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, 5E dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
Reporter : R. Iyan. M