Ketum LSM BMH Kecam Dan Bela Sang Maestro Dangdut Jika Di Kriminalkan
Bogor,–Sorottipikor.com l Dalam prespektif hukum ,pihak Roma Irama harus mendapat juga hak dan pembelaan hukum yang sama.Karena tiap warga negara sama dimata hukum.Dan tidak ada pihak manapun ,seakan menjustifikasi dan menghakimi bersalah secara masif.
Kami LSM BMH secara tegas menyatakan sikap atas polemik kontroversial kasus Roma Irama untuk dicermati secara utuh dalam objek analisis dan kajian hukum mendalam.Karena hal ini berkaitan pula dengan kewenangan daerah dalam penanganan Covid 19,artinya harus ada hal mendasar secara hukumnya bukan semata faktor politik apalagi isue artis.
Jika inti dari permasalahan, dianggap Kehadiran Rhoma Irama di acara Resepsi di Pamijahan berada dalam posisi dipersalahkan saudara Bupati Bogor ?.
Maka lihat apa itu Undang- undang otonomi daerah,No.23 tahun 2014. Justru disini kami menilai Pemerintah Kabupaten Bogor lengah bahkan lalai, dimana dalam tata kelola Pemerintah ada unsur bertingkat dan berjenjang dalam SOPD (struktur organisasi perangkat daerah) ,dan Bupati memiliki jajaran kepanjangan tangan mulai dari TRIPIKA ( Kepala Desa, Babinmas dan Babinmas) di teruskan di tingkat MUSPIKA terdiri dari (Camat, Kapolsek, dan Danramil) dan seterusnya hinggga ketingkat MUSPIDA ( Bupati,Kapolres dan Dandim).
kenapa yang disalahkan Roma Irama sebagai tamu yang di Undang, kalau mau di salahkan dan digugat ketiga unsur tadi,dan secara fakta bahwa 2 hari sebelumnya tentu ijin keramaian dan ijin pada Kepala Desa, Babinsa dan Babinmas sudah ditempuh empu yang memiliki acara undangan resepsi.Lalu atas dasar ini maka menginformasikan ke tingkat Muspika sampai Tingkat Muspida jika dinilai akan berdampak bagi masyarakat luas, disini peran dan tugas Pemkab Bogor untuk memberikan putusan tegas misalkan menghentikan penyelenggaraan acara itu, melalui jajaran POLISI, TNI DAN POL PP, jangan RHOMA IRAMA yang di kriminalisasi.
Karena hukum itu bersifat mengikat semua pihak maka atas unsur kelalaian ini kami LSM BMH akan mengugat dan melaporkan pula bupati Bogor dan jajarannya.
Tidak boleh ada pihak baik itu pejabat daerah semisal Bupati dan Kapolres sendiri membuat hukum diatas hukum.” Camkan hal ini, Bahwa dinegara hukum maka panglima itu adalah ketetapan hukum itu sendiri.artinya selaku lembaga daerah baik eksekutif juga lembaga hukum semisal Polres Cibinong, jangan kotra haluan atau melawan hukum itu sendiri.Jangan menciptakan hukum jalanan tapi ciptakan masyaakat yang sadar akan hukum dan prosesnya.
Statemen yang berkembang telah menciptakan opini publik seakan Roma Irama adalah pelaku dan melawan aturan hukum ,walau memang telah ada Perda tentang Covid 19,Kalo berbicara seni dan budaya maka dimana letak unsur pidananya.
Secara etika saja maka budaya kearifan mengajarkan hubungan baik dengan sesama apalagi datang dengan dasar undangan terlepas ada pentas musik. Azas praduga tidak bersalah harus ditaati bersama.
Jika kasus ini subtansial dan juga material ,silahkan sidangkan tapi jangan harap menang dipengadilan, Kami akan ada digerbang depan,kami siap berhadapan dengan Bupati dan Kapolres sendiri nanti.
Dibuat dan disiarkan oleh DPP LSM BMH Ketum LSM BMH Irianto .
(M ibing)