Pemdes Margomulyo Di Duga Tidak Hargai Harkat dan Martabat Warganya

Sulawesi,–Sorottipikor.Com l ketahui tangal 20 juni 2020 telah di lakukan pemasangan stiker di rumah-rumah warga yang mendapatkan Bantuan sosial Tunai (BST) Selama 3 bulan pasca pendemik covid-19 di desa margomulyo kec.Tomoni Timur.Kab Luwu Timur.Namun Dalam pemasangan stiker di rumah warga tersebut Bertuliskan”Rumah Keluarga Miskin Penerima BST(Bantuan sosial tunai )

Kementerian Sosial (Kemensos) melarang pemberian label keluarga miskin yang diterapkan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Luwu Timur Pemberian llabel dengan diksi keluarga miskin dalam perspektif ilmu pekerjaan sosial dapat menurunkan harkat dan martabat keluarga penerima manfaat.

“Pemasangan stiker atau cat label hendaknya mengganti penggunaan kata keluarga miskin menjadi Keluarga Prasejahtera. Pelabelan Keluarga Miskin seperti di Kabupaten Luwu Timur dilarang oleh Kemensos RI,” kata Rudi Curiting Warga Desa Margo Mulyo

Curiting menjelaskan, “Pelarangan labelisasi keluarga miskin sebagaimana surat edaran Kemensos RI No: 1000/LJS/HM.01/6/2019. Surat perihal labelisasi keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) tersebut sudah diedarkan pertanggal 18 Juni 2019 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia”, Terang Curiting,

“Tidak diperbolehkannya penggunaan kata keluarga miskin juga merujuk kepada surat Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin No 1902/4/S/HK.05.02105/2019 tertanggal 9 Mei 2019, perihal instruksi pemasangan daftar nama KPM Bantuan Sosial di tempat umum,” jelas Curiting ,

Dalam surat edaran Kemensos RI terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian. Menurut Curiting, “Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI mendukung adanya instruksi pemasangan daftar nama KPM Bantuan Sosial di tempat umum, serta pemasangan stiker atau cat label pada rumah KPM PKH dan BPNT”, Masih Curiting,

“Namun penggunaan diksi Keluarga Miskin tidak tepat. Sehingga Dinas Sosial yang sudah menerapkan labelisasi itu diminta untuk diubah,” Sambung Curiting

“Apa lagi pemasangan stiker berlebelkan kelurga miskin tersebut adalah kebijakan dari desa Margomulyo sendiri dan bukan dari dinas sosial luwu timur ataupun Bupati luwu timur”,Tungkasnya

jadi curiting sangat menyayangkan kebijakan yang di lakukan oleh pemdes Margo Mulyo tersebut.apa lagi penerima Covif-19 ini berbeda dengan bantuan lainnya dari kemensos .karna hanya berlangsung selama 3 bulan dalam penyerahan bantuan tersebut.

Saya berharapan pemdes segera mencabutkan stiker tersebut dan menggantinya dengan kata yang lebih bijak dan humanis, yakni keluarga pra sejahtera sesuai dengan Edaran di rektur jenderal jaminan dan perlindungan sosial kementerian sosial sebelumnya dan juga lnstruksi dari pada Presiden RI Joko widodo tegas. (NAS)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *