Perangkat Desa Gunung Karamat Di Duga Gasak Dana Proyek Embung
Sukabumi,—sorot Tipikor.com l Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Desa Gunung Karamat Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, mendapat kucuran dana APBN dari Kementrian Desa (Kemendes RI) senilai 320 Juta rupiah, dana tersebut dialokasikan untuk Pembangunan Embung yang berlokasi di Dusun Sukabakti seluas 5.270 meter persegi dan tinggi 3 meter, dikerjakan oleh Masyarakat sekitar (Swaklola), dengan harapan embung tersebut dapat mengairi kurang lebih 50 Ha lahan pertanian yang ada di Kedusunan Sukabakti, Sukasari dan Sukamekar, tetapi belum berusia 6 bulan bendungan tersebut jebol dan tidak dapat menampung air, sehingga embung tidak berfungsi.
Berdasarkan keterangan mantan Kepala Desa Gunung Karamat (E.Sujatna), “dana yang diterima Desa senilai 320 Juta dikurangi pajak 11.5%, jadi 283.2 juta, dana tersebut dicairkan pada tanggal 16 September 2019 oleh Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa (Dani Mulyadi) dan Bendahara Desa Sdr. Ade, karena saya per tanggal 12 Agustus 2019 telah berakhir masa jabatan sebagai Kepala Desa, dan yang mengerjakan Pembangunan embung adalah Sdr. Iwan Ridwan selaku tenaga teknis, sekitar bulam Maret 2020 embung tersebut jebol dan sampai sekarang belum diperbaiki,” Jelasnya.
Melalui tilpon seluler Sdr Iwan Ridwan kepada Pantau.co.id menjelaskan, “Kami hanya menyediakan bahan dan sewa beko serta pekerja dengan menghabiskan biaya senilai 214 Juta, tetapi pihak Desa hanya membayar 166 Juta, dan sisanya dibuatlah surat pengakuan hutang Desa Gunung Karamat yang ditanda tangani oleh Dani Mulyadi selaku PJS Desa Gunung Karamat, mengetahui/menyetujui Ketua BPD (Jumri) serta ditanda tangani para saksi, Juanda Heryana (Ketua LPMD), Ken Saraswati (Sekretaris Desa) dan Ade Sukirman (Bendahara Desa), dengan kesepakatan bahwa hutang tersebut akan dibayar menggunakan APBDES Desa Gunung Karamat tahun anggaran 2020 tahap I, sementara dana yang dikucurkan Pemerintah melalui Kementrian Desa senilai 283.2 Juta setelah dipotong Pajak dikurangi 166 juta yang dibayarkan kepada kami, jadi masih ada sisa anggaran senilai 117.2 juta rupiah,’Tegasnya
”Perangkat Desa Gunung Karamat diduga Gasak uang pembangunan embung senilai 117.2 juta, yang berdampak jebolnya bendungan karena konstuksi bendungan tersebut dibuat asal jadi, tanpa mengindahkan kualitas, hal ini diduga melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 2, yang berbunyi “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200.000.000 dan paling banyak 1.000.000.000,” demikian disampaikan Hasan (LSM-IPK), seraya mengharapkan “Aparat Penegak Hukum segPerangkat Desa Gunung Karamat Di duga Gasak dana Pemebangunan Embung Kantor Berita Online Dan Majalah Jun 17, 2020
Sukabumi tim media sorot Tipikor, Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Desa Gunung Karamat Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, mendapat kucuran dana APBN dari Kementrian Desa (Kemendes RI) senilai 320 Juta rupiah, dana tersebut dialokasikan untuk Pembangunan Embung yang berlokasi di Dusun Sukabakti seluas 5.270 meter persegi dan tinggi 3 meter, dikerjakan oleh Masyarakat sekitar (Swaklola), dengan harapan embung tersebut dapat mengairi kurang lebih 50 Ha lahan pertanian yang ada di Kedusunan Sukabakti, Sukasari dan Sukamekar, tetapi belum berusia 6 bulan bendungan tersebut jebol dan tidak dapat menampung air, sehingga embung tidak berfungsi.
Berdasarkan keterangan mantan Kepala Desa Gunung Karamat (E.Sujatna), “dana yang diterima Desa senilai 320 Juta dikurangi pajak 11.5%, jadi 283.2 juta, dana tersebut dicairkan pada tanggal 16 September 2019 oleh Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa (Dani Mulyadi) dan Bendahara Desa Sdr. Ade, karena saya per tanggal 12 Agustus 2019 telah berakhir masa jabatan sebagai Kepala Desa, dan yang mengerjakan Pembangunan embung adalah Sdr. Iwan Ridwan selaku tenaga teknis, sekitar bulam Maret 2020 embung tersebut jebol dan sampai sekarang belum diperbaiki,” Jelasnya.
Melalui tilpon seluler Sdr Iwan Ridwan kepada tim medis sorot Tipikor. menjelaskan, “Kami hanya menyediakan bahan dan sewa beko serta pekerja dengan menghabiskan biaya senilai 214 Juta, tetapi pihak Desa hanya membayar 166 Juta, dan sisanya dibuatlah surat pengakuan hutang Desa Gunung Karamat yang ditanda tangani oleh Dani Mulyadi selaku PJS Desa Gunung Karamat, mengetahui/menyetujui Ketua BPD (Jumri) serta ditanda tangani para saksi, Juanda Heryana (Ketua LPMD), Ken Saraswati (Sekretaris Desa) dan Ade Sukirman (Bendahara Desa), dengan kesepakatan bahwa hutang tersebut akan dibayar menggunakan APBDES Desa Gunung Karamat tahun anggaran 2020 tahap I, sementara dana yang dikucurkan Pemerintah melalui Kementrian Desa senilai 283.2 Juta setelah dipotong Pajak dikurangi 166 juta yang dibayarkan kepada kami, jadi masih ada sisa anggaran senilai 117.2 juta rupiah,’Tegasnya
“Perangkat Desa Gunung Karamat diduga Gasak uang pembangunan embung senilai 117.2 juta, yang berdampak jebolnya bendungan karena konstuksi bendungan tersebut dibuat asal jadi, tanpa mengindahkan kualitas, hal ini diduga melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 2, yang berbunyi “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200.000.000 dan paling banyak 1.000.000.000,” demikian disampaikan Hasan (LSM-IPK), seraya mengharapkan “Aparat Penegak Hukum segera bertindak demi menyelamatkan keuangan Negara untuk kesejahteraan Masyarakat,”Imbuhnya kesejahteraan Masyarakat,”Imbuhnya
(Team media sorottipikor)