527 Asimilasi dan Intergrasi di Berikan Lapas Kelas II a Pondok Rajeg Kepada warga Binaan Lapas Se Bogor Raya
Bogor,– Sorottipikor.com l
Lapas Kelas II A Pondok Rajeg Cibinong memberikan Asimilasi dan Intergrasi Kepada warga Binaan Se Bogor Raya yang dilaksanakan sesuai perintah menteri Hukum & Ham no 10 tahun 2020 “ tentang memberikan Asimilasi dan Intergrasi Kepada warga binaan untuk upaya mengurangi Penyebaran Wabah Virus Covid 19 dilingkup Rutan yang ada di Bogor Raya
Pelaksanaan Teknis pemberian remisi asimilasi dan intergrasi se-Bogor Raya, bertempat di lapas Pondok rajeg Cibinong Bogor. Senin 20 April 2020.
Turut hadir dalam acara Teguh Korwil KUPT sebogor raya dan sebagai kalapas kelas II A paledang, Sapto Kalapas Sentul, Ardian Nova kalapas Cibinong. Erry Taruna kalapas gunung sindur, Bawono Kalapas Depok,Haryono perwakilandari kejaksaan Kabupaten Bogor, Kompol Yudi Wahyudi Kapolsek Cibinong yang mewakili Kapolres Bogor.
Pada kesempatan itu Teguh Kalapas kelas IIA Paledang mengatakan kami mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan wartawan yang sudah bersedia hadir dalam acara silaturahmi dan konferensi Pers mengenai pelaksanaan asimilasi yang dilaksankan atas perintah mentri no 10 tahun 2020 untuk unit bogor raya saya menjelaskan dari asimilasi rumah dan intergrasi bersyarat berjumlah 527 orang dengan rincian dari warga binaan se-Bogor Raya, data yang akan kami sampaikan adalah dari Rutan kelas llA Depok asimilasinya 159 orang intergrasi 6 orang, jumlah 165 orang, lapas kelas llA Cibinong asimilasinya 185 orang, intergrasinya 33, jumlah 118 orang, lapas kelas IlA Bogor asimilasinya 86 orang, intergrasinya 10 orang, jumlah 76, lapas kelas IlA sentul kosong karena teroris, kelas llA Gunung sindur asimilasinya dan intergrasinya 56 orang, jadi jumlah keseluruhannya jumlah asimilasi 488 orang intergrasi 39, dan jumlah keseluruhanya 527 orang,”
“Selanjutnya data yang sesuai dengan domisili wilayah lapas kelas llA Bogor, untuk kabupaten Bogor asimilasinya 181 orang, kota Bogor 51 orang, kota Depok 124 orang integrasi 5 orang jadi 129 orang, jumlahnya 361, dan yang sesuai dengan domisili diluar lapas kelas llA Bogor, 165 orang intergrasi 1 orang, jadi berjumlah 166 orang,”
“Data tindak pidana untuk narkotika non pp 99 ada 169 orang, pencurian 116 orang, penipuan 34 orang, perlindungan anak 69 orang, pemalsuan 7 orang, penganiayaan 32 orang, dan uu kesehatan 93 orang, totalnya nerjumlah 527 orang”
Mekanisme pengawasannya adalah dengan pengawasan yang di lakukan oleh balai pemasyarakatan di bantu oleh lapas dan rutan untuk memastikan bahwa Warga Binaan tetap ada di rumah, Khususnya untuk asimilasi dirumah, bekerjasama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan memberikan data narapidana yang sedang menjalani asimilasi, kami yang dalam hal ini kita sampaikan kepada polres atau polresta bisa memantau keberadaannya, kemudian pengawasan di bantu oleh aparat setempat sesuai dengan domisili atau tempat tinggal dengan adanya surat penyataan asimilasi rumah, yang di tanda tangani warga binaan dan penjamin di atas metrai yang di ketahui aparat Lurah, Kepala Desa setempat RT, RW pungkasnya.
*** Andi.sp.