Kuasa Hukum Tina Klaim Kerugian BNB Bogor Yang Tidak Masuk di Akal.
Bogor – sorottipikor.com
Kakak dari terdakwa Lala, dalam perkara dugaan penggelapan mengatakan bahwa kerugian yang di klaim sepihak oleh PT. BNB Kabupaten Bogor sebesar Rp.271.560.000,00 tidak masuk akal karena mereka hitung dari semua fee yang adik saya terima selama bekerja sejak tahun 2013 hingga tahun 2018, jelasnya.
Tina menuturkan, selama tenggang waktu itu saya yakin pasti ada laporan keuangan pihak BNB Bogor kepada pihak BNB pusat yang ada di Sidorejo Jawa timur, karena selama kurun waktu itu tidak pernah ada masalah,” ungkap Tina didampingi penasihat hukum kepada wartawan di Cibinong, Selasa (14/04/2020).
Dan atas kerugian yang di sangkakan salah satunya fee yang di trima Lala adalah sebesar Rp.8.940.000 jika memang di berikan atas penjualan ibu Mimi berapa nilai penjualannya dan darimana hitungan feenya jika tidak ada nilai hasil dari penjualan kepada ibu Mimi. Apakah sesuai dengan sales order atas nama ibu Mimi yang jumlahnya di hitung dalam bentuk dolar saat itu sebesar $.89.160 dengan kurs dollar saat itu sebesar Rp.13.371 dan jika di hitung dalam bentuk rupiah maka menjadi Rp. 1.192.158.360. ini tidak masuk akal, seharusnya Lala menerima fee lebih besar dari apa yang BNB berikan pada bulan Agustus,” kata dia.
Ia menjelaskan, mekanisme pemberian fee berdasarkan pada sales order yang tercatat dari faktur tagihan, razio piutang dan target penjualan dimana perhitungannya berdasarkan target penjualan secara tim, dan besarnya target di tentukan oleh direksi dari waktu ke waktu. Nah itu artinya fee yang di katakan fiktif itu sebelum di berikan harus ada faktur tagihan kepada konsumen kalau alamatnya gak ada terus mau nagih ke siapa, kan sudah jelas sebelumnya di buatkan sales order kecil dulu lalu di kirim ke finance lalu di buatkan sales order besar lalu di kirim pada konsumen dan apabila di setujui oleh konsumen serta di tanda tangani maka sales order besar itu akan di kembali kepada pihak perusahaan,” papar Tina.
Lanjut, kata dia, baru kemudian pihak finance akan membuat faktur tagihan , dan apabila sudah melakukan pembayaran uang muka ataupun pelunasan baru barang akan di kirim dengan surat jalan lengkap,oleh karenanya hal yang tidak mungkin pihak BNB tidak mengetahui jika tidak ada pembayaran dari konsumen karena pembayar lewat rekening yang mereka tunjuk dan ada pengiriman barang sebelumnya.
Ini juga di perkuat oleh pernyataan salah satu mantan finance PT BNB melalui WhatsApp kepadanya bahwa fee di berikan setelah barang di kirim pada konsumen, tapi jika barang belum di kirim fee belum bisa di hitung apalagi di berikan,” tegasnya.
Dan audit internal yang mereka lakukan pada tahun 2016 dan 2017 itu apakah benar- benar bisa di pertanggung jawabkan dan berkekuatan hukum karena mereka tidak melibatkan audit eksternal atau audit publik . Atas dasar itu semua saya sangat yakin adik saya tidak bersalah atas semua apa yang mereka sangkakan dan tuduhkan,” sebutnya. (Subur).