Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur Gelar Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika.
Cianjur,- sorottipikor.com l
Polres Cianjur melaksanakan konferensi pers keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur selama bulan maret 2020 dalam pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Cianjur.
Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika tersebut dipimpin oleh Wakapolres Cianjur KOMPOL Hilman Muslim yang didampingi Kasat Res Narkoba AKP Ade Hermawan Mulayan beserta jajaran penyidik dan Paur Subbag Humas IPDA Ade Novi Dwiharyanto S.H. dan dihadiri oleh para wartawan media cetak, online dan elektronik di Gedung Narkoba Polres Cianjur Selasa (31/03/2020).
Tersangka berjumlah 16 orang yang diamankan dari awal bulan maret hingga akhir maret dan diamankan di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Cianjur. Tersangka terdiri dari 4 bandar, 11 kurir dan 1 pengguna, dari tersangka kepolisian Polres Cianjur berhasil mengamankan barang bukti seperti Shabu, Hexymer dan Tramadol dengan jumlah total berat barang bukti masing-masing Shabu seberat 65,74 Gram, Hexymer sebanyak 1.514 butir dan Tramadol sebanyak 220 butir,ungkap Hilman.
Atas perkara yang dilakukukan tersangka, tersangka diterapkan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, pungkasnya. (Arif).