Pecat Pejabat DKI Bila Tidak Indahkan Surat Edaran Sekda No 85 tahun 2019
JAKARTA,– sorottipikor.com l
Kelurahan jelambar Jakarta barat, telah melakukan tes fisik terhadap pelamar pegawai honorer dengan cara disuruh memasuki got selokan air. Seperti diberitakan oleh JPPN online Selasa kemaren. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kaget melihat video tes perpanjangan kontrak untuk honorer K2 dan non K2 Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat, dengan cara menyuruh peserta masuk ke selokan berair kotor. Apalagi, mereka rata-rata sudah lama bekerja.
Perlu diketahui bahwa Sekdaprov Syaefullah telah mengeluarkan Surat edaran menyangkut perpanjangan kontrak pegawai melalui Surat no 58/SE/2019 tanggal 29 Nopember lalu.
Surat edaran jelas menyatakan bahwa untuk perpanjangan kontrak cukup mengajukan Surat lamaran, KTP dan menyertakan laporan hasil evaluasi kinerja dari pejabat atasan, tidak ada tes tertulis apalagi tes fisik masuk got.
Selama ini Pemerintah provinsi DKI dalam melakukan perpanjangan kontrak pegawai honorer tiap SKPD memberlakukan tes tulis dan fisik disamping persyaratan administrasi, seperti SKCK dan Surat bebas Narkoba.
Terkait persyaratan perpanjangan kontrak kerja honorer, Forum Guru Tenaga Honorer dan swasta Indonesia ( FGTHSI ) jauh jauh hari telah menuntut dan mengusulkan untuk menghapus persyaratan persyaratan yang memberatkan tersebut.
Alasan FGTHSI menghapus persyaratan tersebut, karena pekerja kontrak yang mengajukan, orangnya sama seperti tahun sebelumnya.
“Masa tiap tahun mengumpulkan berkas lamaran, foto, ijazah, SKCK, narkoba. Buruh pabrik saja cukup sekali membuat lamaran kerja dan membuat perjanjian kontrak kerja, Sedangkan kami bekerja di Pemerintahan masa suruh tiap tahun,” cetus Memed ketua forum dengan nada kesal.
Dengan Surat edaran Sekda tanggal 29 Nopember kemaren, honorer pegawai kontrak merasa senang karena tuntutan dan usulannya diterima, akan tetapi dengan adanya tes fisik serta rencana test tertulis tanggal 11 Desember seperti dilakukan di Kelurahan jelambar, pegawai honorer tidak senang dan sangat tidak setuju.
Test dalam bentuk apapun untuk perpanjangan kontrak pegawai honorer di DKI tidak dibenarkan karena tidak mengindahkan surat edaran Sekda.
Pembina FGTHSI Didi Suprijadi mengusulkan kepada Gubernur DKI Jakarta, siapa saja yang tidak mengindahkan surat edaran Sekda no 85 tahun 2019 dapat dipindah tugaskan menjadi pegawai biasa, serta tidak diberikan tunjangan kinerja daerah ( TKD ) selama satu tahun.
Bila benar, Lurah jelambar Jakarta Barat melakukan test fisik seperti itu, maka dia patut dibebas tugaskan dari jabatannya sebagai Lurah. (Goest).