Satreskrim Polres Purwakarta Amankan 2 Pelaku Dari 5 Pelaku Gembos Ban
PURWAKARTA,– sorottipikor.com l
HJ dan HH terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Purwakarta lantaran perbuatan yang telah melakukan pembegalan dengan cara gembos ban kepada para nasabah Bank.
HJ ( 49 ) dan HH warga asal warga kelurahan Cakung barat, Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur berhasil di tangkap di daerah Kayu Ringin Bekasi Barat pada hari Kamis ( 14/11/2019 ) sedangkan untuk tersangka HH yang masih berusia 39 tahun di tangakap di daerah Kemangagung, Kecamatan Kertapati, Kota Pelembang pada Senin (18/11/2019) yang lalu, kata Kapolres Purwakarta AKBP Matrius saat memberikan pernyataan nya kepada sejumlah awak media di ruangan pengabdian Polres Purwakarta saat menggelar Konferensi Pers Rabu ( 11/12/2019 ).”
Dua orang pelaku gembos ban yang telah mendekam di balik jeruji besi Polres Purwakarta, saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka. Dari Dua pelaku modus gembos ban ini salah satunya di hadiahi timah panas di bagian kaki karena berusaha melawan dan melarikan diri,ujarnya.”
Penangkapan kedua tersangka itu berawal dari laporan masyarakat, pada 29 Oktober 2019, di Jalan Veteran, Kelurahan Nagri Kidul, Purwakarta, persisnya di depan Bank Sinarmas cabang Purwakarta yang kemudian di tindaklanjuti oleh Team Satres Kriminal Polres Purwakarta.”
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, menyebutkan modus para pelaku itu bergerak saat nasabah keluar dari bank sehabis mengambil uang,kemudian para pelaku mengikuti korbannya.
“Tersangka pelaku curat gembos itu berkelompok dan memiliki tugas masing-masing. Dari mulai membuntuti, pasang paku hingga mengeksekusi barang barang milik korban,kata nya.”
“Para komplotan pelaku ini berhasil menggondol uang para nasabah yang dibuntutinya hingga ratusan juta rupiah, namun saat para pelaku telah berhasil di amankan,uang milik korban tersebut sudah habis di bagi-bagikan oleh para pelaku”, Katanya.”( Ram / Dan’s ).”